SuaraBali.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang aturan perjalanan transportasi udara di tengah pandemi Covid-19.
Aturan tersebut diterbitkan bersamaan dengan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali jilid II.
Aturan baru tentang perjalanan transportasi udara tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No. 10/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dikutip dari Ayobandung.com (jaringan Suara.com), SE tersebut berlaku mulai hari ini Senin, 26 Januari 2021 hingga 8 Februari mendatang.
"Betul, SE ini hanya perpanjangan aturan syarat perjalanan yang menggunakan transportasi udara," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Dalam SE tersebut, penumpang pesawat dalam negeri saat pandemi Covid-19 wajib menerapkan penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Selain itu penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Penumpang pesawat juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam.
Kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Untuk penumpang pesawat ke Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Dinkes Brebes: Tidak Ada Pengaruh, Warga Tetap Ndableg
Sementara untuk penerbangan ke daerah lain, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
Penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan.
Sebagai catatan, aturan ini tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.
SE Nomor 10 Tahun 2021 dipastikan juga dapat dievaluasi sesuai perkembangan yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel