SuaraBali.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang aturan perjalanan transportasi udara di tengah pandemi Covid-19.
Aturan tersebut diterbitkan bersamaan dengan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali jilid II.
Aturan baru tentang perjalanan transportasi udara tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No. 10/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dikutip dari Ayobandung.com (jaringan Suara.com), SE tersebut berlaku mulai hari ini Senin, 26 Januari 2021 hingga 8 Februari mendatang.
"Betul, SE ini hanya perpanjangan aturan syarat perjalanan yang menggunakan transportasi udara," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Dalam SE tersebut, penumpang pesawat dalam negeri saat pandemi Covid-19 wajib menerapkan penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Selain itu penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Penumpang pesawat juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam.
Kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Untuk penumpang pesawat ke Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Dinkes Brebes: Tidak Ada Pengaruh, Warga Tetap Ndableg
Sementara untuk penerbangan ke daerah lain, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
Penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan.
Sebagai catatan, aturan ini tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.
SE Nomor 10 Tahun 2021 dipastikan juga dapat dievaluasi sesuai perkembangan yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat
-
Doa Bersama Penglingsir Puri dan Tokoh Lintas Agama di Bali untuk Nusantara
-
Jadi Favorit Gen Z, Ini Tren Make Up 2026
-
5 'Spot Healing' Lari Paling Instagramable di Bali