SuaraBali.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang aturan perjalanan transportasi udara di tengah pandemi Covid-19.
Aturan tersebut diterbitkan bersamaan dengan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali jilid II.
Aturan baru tentang perjalanan transportasi udara tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No. 10/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dikutip dari Ayobandung.com (jaringan Suara.com), SE tersebut berlaku mulai hari ini Senin, 26 Januari 2021 hingga 8 Februari mendatang.
"Betul, SE ini hanya perpanjangan aturan syarat perjalanan yang menggunakan transportasi udara," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Dalam SE tersebut, penumpang pesawat dalam negeri saat pandemi Covid-19 wajib menerapkan penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Selain itu penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Penumpang pesawat juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam.
Kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Untuk penumpang pesawat ke Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Dinkes Brebes: Tidak Ada Pengaruh, Warga Tetap Ndableg
Sementara untuk penerbangan ke daerah lain, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
Penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan.
Sebagai catatan, aturan ini tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.
SE Nomor 10 Tahun 2021 dipastikan juga dapat dievaluasi sesuai perkembangan yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Jangan Terlewat! 8 Persiapan Penting Ini Wajib Kamu Lakukan Sebelum Salat Idulfitri
-
Berburu Tiket Mudik? Manfaatkan Diskon Travel dan Hotel dari Promo Ramadan BRI
-
PWNU Imbau Umat Muslim di Bali Tarawih dan Takbiran di Rumah Saat Nyepi: Tidak Mengurangi Pahala
-
Jangan Sampai Kehabisan! Cek Daftar Harga Promo Spesial Ramadan Uniqlo
-
Promo Kilat Indomaret Sore Ini: Diskon Hingga 50% untuk Es Krim dan Yogurt