
SuaraBali.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM jilid II mulai berlaku di Jawa Bali hari ini, Selasa (26/1/2021) hingga 8 Februari mendatang.
PPKM Bali jilid II berlaku untuk lima kabupaten/kota, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam SE berisi sejumlah aturan yang berbeda dibandingkan SE PPKM sebelumnya.
Baca Juga: Masih Banyak Pelanggaran, PPKM Dinilai Tak Efektif Tekan Penularan Covid-19
"SE ini dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri No 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," katanya dalam surat edarannya yang diterima Antara, Senin (25/1/2021).
Menurut dia, dikeluarkannya SE itu juga karena memperhatikan semakin tingginya penularan kasus COVID-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian.
"Perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia," ujarnya.
Aturan bagi PPDN
Adapun isi SE tersebut di antaranya mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali dengan transportasi udara, darat dan laut.
Baca Juga: Bandel! 2 Kali Minimarket Gresik Ini Langgar PPKM, Pegawai Dihukum Push up
Bagi yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kemeriahan Parade Tarian dan Paskibra: Koster-Giri Daftar Pilgub Bali ke KPU
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
I Wayan Koster, Gubernur Bali dan Aturan Kontroversialnya, Kini Larang Turis Mendaki Gunung
-
Megawati Bakal Beri Arahan soal Pembangunan Bali 100 Tahun ke Depan, Wayan Koster: Saya Harus Betul-betul Peras Otak
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Saya Sudah Sering Katakan, Liga Indonesia Harus...
- Selamat Datang Penyerang Keturunan! 2 Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia U-23
- 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Didukung Pemerintah Bisa Cuan Jutaan Rupiah
- 3 Bek Asing Jago yang Bisa Direkrut PSM Makassar untuk Gantikan Yuran Fernandes
- Alhamdulillah Elkan Baggott Tak Jadi Pergi
Pilihan
-
Persib Juara, Wak Haji Umuh Gelar Pesta Rakyat hingga Datangkan Biduan
-
Deretan Brand Cushion Foundation Terbaik 2025, Aman Izin BPOM
-
Harga Emas Antam Terbaru, Berat Banget Naiknya
-
5 Rekomendasi Cushion Foundation Terbaik 2025: Aman, Glowing Sepanjang Hari
-
Bawaslu Rohil dan Kuansing Disidang Kode Etik, Dugaan Tak Netral hingga Politik Uang
Terkini
-
Rabu Manis, Masih Ada Saldo Gratis dari DANA Kaget yang Bikin Senyum Manis
-
Woo Do-hwan Mr Plankton di Tanah Barak Bali Langsung Diserbu Emotikon Hati
-
Nasib DJ Diah Krishna Seusai Viral Pakai Seragam SMA di Acara Perpisahan
-
Saldo DANA Kaget Malam Ini: Rebutan Sekarang atau Gigit Jari
-
Kisah Haru Nadia, Jemaah Haji Termuda dari Bali ke Tanah Suci Badalkan Mendiang Ibu