Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Selasa, 26 Januari 2021 | 07:25 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. [Shutterstock]

SuaraBali.id - Seorang lelaki berinisial MP (53), warga Kelurahan Kolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, diamankan Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Pasalnya, berkedok bisa mengobati sebagai dukun, MP malah setubuhi paksa korban yang masih remaja di bawah umur. Pelaku ditangkap saat berada di salah satu hotel, karena diduga telah memperkosa YN (16), warga Kabupaten Bima, Minggu (24/1) sekitar pukul 12.00 WITA.

Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas, Ipda Ridwan menyampaikan, beberapa hari lalu pelaku yang mengaku sebagai dukun tersebut mengajak korban berobat di salah satu hotel di Kota Bima.

Korban pergi bersama temanya, MP mengajak korban berobat dalam kamar mandi. Masuk kamar mandi, pelaku mengunci pintu.

Baca Juga: Bukti Pertama Penggunaan Halusinogen di Seni Batu Kuno, Dukun Sedang "Fly"

Kemudian menjalankan aksinya dan berhasil menyetubuhi korban dengan cara paksa. Pelaku mengajak korban untuk berobat, namun sudah 3 kali pelaku menjalankan aksinya di tempat berbeda.

"Pelaku mengancam korban agar masalah itu tidak diberitahukan pada orang lain,” ungkap Kasubag Humas IPDA Ridwan, dilansir laman Beritabali, Selasa (26/1/2021).

Merasa ditipu serta sudah tidak tahan dengan ulah pelaku, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bima Kota. Tim Puma yang dipimpin AIPDA Abdul Hafid menyelidiki keberadaan pelaku.

Untuk memancing pelaku, Tim Puma menyuruh korban menghubungi pelaku dan mengajak bertemu. Pelaku pun sepakat bertemu dengan korban di kos-kosan miliknya. Tim yang mengetahui tempat pertemuan, menuju lokasi dan menangkap pelaku.

“Tim tidak menemukan pelaku di kos-kosan, karena pelaku merubah pertemuan dengan korban,” kata Ridwan.

Baca Juga: Ngetweet Ajak Jangan Ragu Lapor Kejahatan, Publik Ramai-ramai Skakmat Polri

Sambung Ridwan, pelaku memberitahu korban agar bertemu di salah satu hotel di Kota Bima. Tim yang mengetahui pelaku berada di hotel, menuju lokasi dan mengamankan pelaku sedang duduk di lobi hotel.

Selain diduga memperkosa korban, dukun cabul itu juga diduga mencuri satu unit sepeda motor milik ibu kos-kosan dan sudah dijual di Kabupaten Dompu. Tim akhirnya melakukan pengembangan ke Dompu dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses,” ucap Ridwan.

Load More