SuaraBali.id - Selebgram Syiva Angel ditangkap karena kasus narkoba. Syiva Angel ditangkap saat menginap di vila Jalan Batu Belig, Kuta Utara, Badung, Bali pada 6 Januari 2021.
Syiva Angel mengonsumsi narkoba jenis baru yaitu P-Flouri Fori bersama tiga orang temannya yakni Johki, Ravee dan Allyssa.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menuturkan penangkapan Syiva Angel berdasarkan warga ada transaksi narkoba di vila Batu Belig.
Kepalda polisi, tersangka mengaku sudah tiga bulan mengonsumi narkoba itu.
"Salah satu tersangka adalah selebgram dengan followernya 1 juta lebih. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021).
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," kata Kapolresta.
Kepada polisi, Syiva Angel mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp 650 ribu per butir.
Pada kesempatan yang sama, Polresta Denpasar juga menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg.
Baca Juga: Hepi-hepi di Bali, Motif Selebgram Syiva Angel Konsumsi Narkoba Jenis Baru
"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," jelas Kapolresta.
Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika, kata Jansen, untuk bersenang-senang.
Atas perbuatannya, Sslebgram Syiva Angel dan ketiga temannya dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 sampai Rp 8 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking