SuaraBali.id - Di tengah upaya pemulihan pariwisata Bali yang terdampak akibat pandemi Covid-19, muncul persoalan baru di Nusa Penida.
Persoalan itu yakni terjadi perang tarif antar penyedia jasa angkutan wisata di Nusa Penida. Ironisnya, situasi ini kian marak belakangan ini.
Hal tersebut dikeluhkan oleh salah satu Pengelola Jasa Angkutan Wisata Nusa Penida, Wayan Suwardana.
Ia menilai, kondisi ini terjadi karena tidak adanya kesepakatan dalam pengenaan tarif. Suwardana mengaku sudah ambil ongkos transport Rp 400 ribu per paket namun masih dianggap mahal oleh wisatawan.
"Saya mengira tarif itu sudah yang paling murah. Ternyata, wisatawan masih menganggapnya mahal," ujarnya seperti dikutip dari Kabarnusa.com -- jaringan Suara.com, Senin (18/1/2021).
Padahal dia mengaku harga tersebut tergolong harga murah. Tapi wisatawan mendapat harga transport Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu.
"Ternyata saya jualan terlalu mahal makanya tamu-tamu batal," sambungnya.
Pengelola Jasa Angkutan Wisata Nusa Penida lantas mencetuskan ide untuk membentuk pengurus terkait polemik perang tarif ini.
"Tergantung persetujuan semeton (Komponen Pengelola Jasa Angkutan Wisata). Kalau usulan ini bisa diterima, selanjutnya bisa dicarikan penghubung ke Pemda untuk pembentukannya," katanya.
Baca Juga: Sediakan Palu untuk Pukuli Donald Trump, Stan Pameran di China Ditutup
Sementara itu Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, mengatakan sebelumnya ada rencana mengaturnya dalam wadah koperasi.
Hanya saja, beberapa pengusaha Jasa Angkutan Wisata, memilih rencana lain dengan membentuk lembaga lain agar diatur standar tarif di antara pihak pengelola jasa,
Untuk itu pihaknya, siap menjembatani dan untuk memfasilitasi sekaligus sebagai jalan terbaik.
"Karena tiba-tiba terjadi pandemi Covid-19, sehingga rencana tidak berlanjut. Mungkin saya akan turun lagi, untuk menyelesaikan persoalan ini," imbuhnya.
Solusi mengatasi adanya perang tarif seperti ini, kata Suwirta, harus ada wadah. Apapun bentuknya boleh saja, tetapi menurutnya koperasi lebih bagus dari bentuk lembaga wadah yang lain.
"Sehingga ke depan bisa menjadi binaan pemerintah daerah. Dalam penentuan tarif itu, nantinya bisa disepakati dalam wadah ini, tanpa harus diatur regulasi perda lagi," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir