
SuaraBali.id - Hukuman Jerinx dipotong empat bulan menjadi 10 bulan penjara terkait kasus IDI Kacung WHO. Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan banding yang diajukan oleh pihak Jerinx.
Dengan dikabulkannya banding tersebut, Jerinx mendapat keringanan hukuman. Semula ia yang divonis 14 bulan penjara menjadi 10 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Sang drummer superman is dead (SID) diberi waktu 7 hari untuk pertimbangan pengajuan kasasi atas putusan tersebut.
Terkait hal itu, Wayan Gendo yang menjadi tim kuasa hukum Jerinx buka suara. Dia mengatakan untuk langkah selanjutnya terkait kasasi, dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Jerinx.
Baca Juga: Jerinx Tulis Cerpen Selama Dipenjara, Ada Nama Hitler hingga Trump
Selain itu, pihaknya juga masih melihat upaya yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami akan konsultasi dengan Jerinx. Dia yang akan mengambil putusan apakah akan menerima putusan ini atau melakukan langkah hukum upaya kasasi. Semua tergantung Jerinx," ujar Gendo di PN Denpasar seperti dikutip dari video @jeg.bali.
"Kita juga belum tahu sikap jaksa penuntut umum apakah akan menerima putusan ini atau kasasi," sambungnya.
Gendo mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengurangi hukuman pidana terhadap Jerinx dalam kasus IDI Kacung WHO.
Kendati begitu, dia menegaskan kalau kliennya tidak patut dipenjara akibat kasus ujaran kebencian yang dituduhkan. Ia menyebut Jerinx tidak bersalah dan layak dibebaskan.
Baca Juga: Tantang Jaksa Otong Debat di Medsos, Jerinx SID: Biar Masyarakat yang Nilai
"Secara pandangan hukum Jerinx tidak patut dinyatakan bersalah dan seharusnya dia bebas dengan pertimbangan tidak terbukti secara sah ujaran kebencian," kata Gendo.
"Ditilik dari hukum pidana. Tindakan Jerinx tidak bisa dikluafikasi sebagai ujaran kebencian karena di sana tidak ada motif untuk melakukan degradasi martabat melakukan ujaran untuk diskriminasi tindakan kepada kelompok tertentu. IDI bukanlah konsepsi golongan yang dimaksud," pungkas Gendo.
Untuk diketahui, sebelumnya Jerinx diputuskan bersalah atas kasus IDI Kacung WHO.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Majelis hakim menyatakan Jerinx terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia.
Jerinx dinyatakan mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia di media sosial.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang putusan kasus.
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," sambungnya.
Berita Terkait
-
Resmi, Baim Wong Naik Banding Putusan Cerai Seperti Paula Verhoeven
-
Harvey Moeis Bantah Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui
-
Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
-
Tidak Ada yang Meringankan, Jadi Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
-
Google Ajukan Banding usai Didenda KPPU Rp 202,5 M karena Monopoli
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 25 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2025: Klaim Token SG2 hingga Skin Senjata Menarik
- Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
- 6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Operasi Pekat: Polresta Solo Amankan Ratusan Miras di Tempat Hiburan Malam
-
Hasil Proliga 2025: Tumbangkan Jakarta Pertamina Enduro, Popsivo Polwan ke Grand Final
-
Hasil BRI Liga 1: Persija Jakarta Merana di Markas Borneo FC
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Menang Dramatis, Zona Degradasi Makin Panas
-
Kapten PSM Makassar Murka: Sebut Sepak Bola Indonesia Penuh Korupsi
Terkini
-
Puluhan Tahun Komitmen untuk Olahraga Panjat Tebing, EIGER Dukung Penuh IFSC World Cup Bali 2025
-
Link DANA Kaget Rezeki Awal Bulan, Siapkan Untuk Ambil Promo Gajian
-
Dorong Produk Lokal, BRI Giat Dukung UMKM Gula Aren Menjawab Tren Konsumen
-
Di Balik Kejadian Bali Blackout yang Menyebabkan Berbagai Kekacauan
-
Taburan Link DANA Kaget di Malam Minggu, Budget Ngopi Aman Terkendali