SuaraBali.id - Sesuai dengan hasil evaluasi mingguan Satgas Covid-19 Kota Denpasar, maka diputuskan untuk memperluas cakupan pelaksanaan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hingga ke desa/kelurahan yang diturunkan hingga dusun/lingkungan.
"Dari hasil evaluasi, maka kami Satgas Covid-19 Kota Denpasar memutuskan memperluas cakupan PPKM dengan melibatkan Satgas desa/kelurahan serta dusun dan lingkungan, hal ini mengingat tingkat penularan dan penambahan kasus positif di Kota Denpasar terus meningkat," ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya, dilansir laman Beritabali, Selasa (19/1/2021).
Pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar sesuai SK Walikota nomor 188.45/ 114 /HK/2021 tersebut berlangsung selama satu bulan sejak 18 Januari - 18 Februari 2021 dengan berbasis satgas dusun, lingkungan, dan banjar.
"Dalam memantau penerapan prokes di sektor perkantoran, sekolah, upacara keagamaan, sektor esensial, kegiatan sosial budaya dan kegiatan usaha dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat, di bawah pengawasan satgas banjar, dusun lingkungan dan desa adat dan bersinergi dgn TNI dan Polri. Serta, Satgas dusun, lingkungan dan banjar beranggotakan 10 orang dan mendapatkan biaya operasional dari Pemerintah Kota Denpasar," jelasnya.
"Diharapkan penerapan PPKM di Kota Denpasar dengan melibatkan desa/kelurahan serta dusun, banjar dan lingkungan ini dapat secara signifikan mensukseskan target PPKM pusat untuk mengurangi penyebaran virus Covid 19," imbuhnya.
Made Toya juga meminta masyarakat tidak resah dengan diberlakukannya PPKM.
"Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang diperketat," ujarnya.
Pihaknya menambahkan, dalam PPKM ini tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat. Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengijinkan kegiatan masyarakat.
Pihaknya mencontohkan yang turut dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih melalui daring atau di rumah. Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50 persen saja, baik itu karyawan ASN, BUMN/BUMD maupun swasta.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Minta PPKM Diperpanjang Jika Kasus Covid Tak Kunjung Turun
Selain itu, pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti cafe, mall, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita.
"Fokus saat ini hanya pemantauan, sosialisasi serta penegakan penerapan protokol kesehatan yang lebih disiplin dan ketat, yakni Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menggunakan Masker, dimana masyarakat masih bisa tetap beraktivitas," jelasnya.
Pun demikian, dalam penerapan PPKM terdapat pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, SPBU, PLN atau sektor energi dan juga Rumah Sakit.
"Untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," imbuhnya.
Selain itu, kata Made Toya, sektor esensial yang tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.
Juga konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari sesuai pengaturan Sektor Esensial Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.
Berita Terkait
-
Sepekan PPKM Jawa dan Bali, Ini Tanggapan Ridwan Kamil
-
Pemda Soloraya Tak Kompak Soal PPKM, Gibran Beri Komentar Menohok
-
Bupati Sukoharjo Cekcok dengan PKL, Gibran: Jangan Sampai Terjadi di Solo
-
Sepekan PPKM di Jakarta, Jumlah Pesepeda Naik 4 Persen
-
Wali Kota Balikpapan Sebut Ada Pelaku Usaha yang Bandel Saat Penerapan PPKM
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa