SuaraBali.id - Syarat membuat visa ke luar negeri. Pengeritan visa adalah izin tinggal WNA (warga negara asing) ketika akan masuk ke wilayah negara lain.
Jenisnya beragam, dan masa tinggal yang diijinkan dalam setiap jenis visa juga berbeda-beda.
Ketika Anda berkunjung ke negara lain dan melewati batas izin tinggal, maka Anda akan beresiko berhadapan dengan pihak imigrasi dan hukum negara setempat.
Pembahasan mengenai visa dan paspor belakangan menjadi sedikit hangat, berkat terangkatnya isu dan kabar seorang oknum WNA yang tinggal dalam waktu lama di Bali dan mengajak warga negara asing lainnya untuk mengikuti jejaknya. Padahal proses untuk mengurus izin tinggal tidak bisa disepelekan. Terdapat prosedur dan syarat membuat visa yang harus dijalani dengan benar oleh WNA yang ingin datang ke Indonesia.
Baca Juga: Cara Membuat Visa
Begitu sebaliknya dengan WNI atau warga negara Indonesia yang akan berkunjung ke negara lain. Setiap orang pastinya membutuhkan visa untuk dapat berkunjung atau tinggal di negara yang bukan asalnya.
Nah, untuk membantu Anda memahami syarat membuat visa dan prosedurnya secara singkat, Anda bisa lihat di bagian berikut ini.
Syarat Membuat Visa untuk Berkunjung ke Negara Lain
Ada beberapa syarat membuat visa yang terlebih dahulu harus Anda siapkan ketika akan berkunjung ke negara lain. Antara lain adalah sebagai berikut.
- Paspor.
- Formulir permohonan aplikasi visa.
- Pas foto sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kedutaan besar negara terkait.
- Menunjukkan surat sponsor atau surat keterangan kerja, atau surat keterangan belajar.
- Bukti keuangan selama 3 bulan ke belakang, dan fotokopinya.
- Fotokopi KTP, KK.
- Jadwal perjalanan yang akan dilakukan.
- Bukti pemesanan tiket atau tiket pesawat pulang-pergi.
Setelah memenuhi syarat membuat visa di atas, Anda bisa melakukan prosedur pengurusan dan pengajuan visa di kedutaan besar negara terkait.
Baca Juga: Aturan WNA Masuk Indonesia Selama Pandemi, Kristen Gray Wajib Baca!
Berita Terkait
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
-
Apa Itu Visa F-2? Hadiah Sugianto, WNI Jadi Penyelamat saat Kebakaran Hutan di Korea Selatan
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
12 Jemaah Umrah Lolos Kecelakaan Maut di Jeddah, Paspor Mereka Diganti SPLP
-
Paspor Indonesia Kalah dari Timor Timur, Publik: Bikin Malu dan Menyusahkan!
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Industri Air Minum Lokal di Bali Protes Soal Larangan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter
-
Malas Masak? Jalan Airlangga Jadi Surga Lebaran Ketupat: Menu Lengkap, Harga Murah
-
Ribuan Warga Padati Lebaran Topat di Makam Bintaro & Loang Baloq Mataram
-
BRI Dukung Ekspansi Global Bisnis Aksesori UMKM Ini Dengan Solusi Keuangan Utama
-
Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024