SuaraBali.id - Syarat membuat visa ke luar negeri. Pengeritan visa adalah izin tinggal WNA (warga negara asing) ketika akan masuk ke wilayah negara lain.
Jenisnya beragam, dan masa tinggal yang diijinkan dalam setiap jenis visa juga berbeda-beda.
Ketika Anda berkunjung ke negara lain dan melewati batas izin tinggal, maka Anda akan beresiko berhadapan dengan pihak imigrasi dan hukum negara setempat.
Pembahasan mengenai visa dan paspor belakangan menjadi sedikit hangat, berkat terangkatnya isu dan kabar seorang oknum WNA yang tinggal dalam waktu lama di Bali dan mengajak warga negara asing lainnya untuk mengikuti jejaknya. Padahal proses untuk mengurus izin tinggal tidak bisa disepelekan. Terdapat prosedur dan syarat membuat visa yang harus dijalani dengan benar oleh WNA yang ingin datang ke Indonesia.
Begitu sebaliknya dengan WNI atau warga negara Indonesia yang akan berkunjung ke negara lain. Setiap orang pastinya membutuhkan visa untuk dapat berkunjung atau tinggal di negara yang bukan asalnya.
Nah, untuk membantu Anda memahami syarat membuat visa dan prosedurnya secara singkat, Anda bisa lihat di bagian berikut ini.
Syarat Membuat Visa untuk Berkunjung ke Negara Lain
Ada beberapa syarat membuat visa yang terlebih dahulu harus Anda siapkan ketika akan berkunjung ke negara lain. Antara lain adalah sebagai berikut.
- Paspor.
- Formulir permohonan aplikasi visa.
- Pas foto sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kedutaan besar negara terkait.
- Menunjukkan surat sponsor atau surat keterangan kerja, atau surat keterangan belajar.
- Bukti keuangan selama 3 bulan ke belakang, dan fotokopinya.
- Fotokopi KTP, KK.
- Jadwal perjalanan yang akan dilakukan.
- Bukti pemesanan tiket atau tiket pesawat pulang-pergi.
Setelah memenuhi syarat membuat visa di atas, Anda bisa melakukan prosedur pengurusan dan pengajuan visa di kedutaan besar negara terkait.
Baca Juga: Cara Membuat Visa
- Lakukan pendaftaran, Anda bisa melakukannya dengan memanfaatkan sistem online yang ada di situs kedutaan besar negara tujuan. isikan data diri dan lakukan pemesanan jadwal verifikasi berkas.
- Persiapkan dokumen yang diperlukan, mulai dari paspor, KTP, formulir permohonan, pas foto, bukti pembayaran visa (jika diminta untuk membayar terlebih dahulu), surat keterangan (sponsor, kerja, studi), dokumen keuangan, jadwal perjalanan, tiket penerbangan, dan surat keterangan kesehatan.
- Datang pada jadwal yang sudah ditentukan, serahkan dokumen pada petugas, dan tunggu proses wawancara. Anda akan menjalani wawancara singkat mengenai alasan Anda berkunjung ke negara tujuan dan latar belakang Anda. Bila dinyatakan lolos, Anda tinggal menunggu visa diterbitkan.
- Ketika jadwal pengambilan tiba, Anda bisa kembali ke kedutaan besar terkait untuk mengambil berkas visa yang Anda ajukan. Proses ini juga sekaligus proses pembayaran jika pada bagian awal tadi tidak diminta untuk melakukan pembayaran.
Semua orang yang memenuhi syarat membuat visa akan dapat melakukan hal ini, selama mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran hukum. Namun demikian, Anda mungkin harus meninjau kembali rencana Anda, karena banyak negara tengah melakukan lockdown terkait pandemi yang tengah berlangsung.
Jadi, cukup mudah bukan untuk memenuhi syarat membuat visa dan prosedur yang diberlakukan? Semoga informasi tersebut berguna.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang