SuaraBali.id - Syarat membuat visa ke luar negeri. Pengeritan visa adalah izin tinggal WNA (warga negara asing) ketika akan masuk ke wilayah negara lain.
Jenisnya beragam, dan masa tinggal yang diijinkan dalam setiap jenis visa juga berbeda-beda.
Ketika Anda berkunjung ke negara lain dan melewati batas izin tinggal, maka Anda akan beresiko berhadapan dengan pihak imigrasi dan hukum negara setempat.
Pembahasan mengenai visa dan paspor belakangan menjadi sedikit hangat, berkat terangkatnya isu dan kabar seorang oknum WNA yang tinggal dalam waktu lama di Bali dan mengajak warga negara asing lainnya untuk mengikuti jejaknya. Padahal proses untuk mengurus izin tinggal tidak bisa disepelekan. Terdapat prosedur dan syarat membuat visa yang harus dijalani dengan benar oleh WNA yang ingin datang ke Indonesia.
Begitu sebaliknya dengan WNI atau warga negara Indonesia yang akan berkunjung ke negara lain. Setiap orang pastinya membutuhkan visa untuk dapat berkunjung atau tinggal di negara yang bukan asalnya.
Nah, untuk membantu Anda memahami syarat membuat visa dan prosedurnya secara singkat, Anda bisa lihat di bagian berikut ini.
Syarat Membuat Visa untuk Berkunjung ke Negara Lain
Ada beberapa syarat membuat visa yang terlebih dahulu harus Anda siapkan ketika akan berkunjung ke negara lain. Antara lain adalah sebagai berikut.
- Paspor.
- Formulir permohonan aplikasi visa.
- Pas foto sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kedutaan besar negara terkait.
- Menunjukkan surat sponsor atau surat keterangan kerja, atau surat keterangan belajar.
- Bukti keuangan selama 3 bulan ke belakang, dan fotokopinya.
- Fotokopi KTP, KK.
- Jadwal perjalanan yang akan dilakukan.
- Bukti pemesanan tiket atau tiket pesawat pulang-pergi.
Setelah memenuhi syarat membuat visa di atas, Anda bisa melakukan prosedur pengurusan dan pengajuan visa di kedutaan besar negara terkait.
Baca Juga: Cara Membuat Visa
- Lakukan pendaftaran, Anda bisa melakukannya dengan memanfaatkan sistem online yang ada di situs kedutaan besar negara tujuan. isikan data diri dan lakukan pemesanan jadwal verifikasi berkas.
- Persiapkan dokumen yang diperlukan, mulai dari paspor, KTP, formulir permohonan, pas foto, bukti pembayaran visa (jika diminta untuk membayar terlebih dahulu), surat keterangan (sponsor, kerja, studi), dokumen keuangan, jadwal perjalanan, tiket penerbangan, dan surat keterangan kesehatan.
- Datang pada jadwal yang sudah ditentukan, serahkan dokumen pada petugas, dan tunggu proses wawancara. Anda akan menjalani wawancara singkat mengenai alasan Anda berkunjung ke negara tujuan dan latar belakang Anda. Bila dinyatakan lolos, Anda tinggal menunggu visa diterbitkan.
- Ketika jadwal pengambilan tiba, Anda bisa kembali ke kedutaan besar terkait untuk mengambil berkas visa yang Anda ajukan. Proses ini juga sekaligus proses pembayaran jika pada bagian awal tadi tidak diminta untuk melakukan pembayaran.
Semua orang yang memenuhi syarat membuat visa akan dapat melakukan hal ini, selama mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran hukum. Namun demikian, Anda mungkin harus meninjau kembali rencana Anda, karena banyak negara tengah melakukan lockdown terkait pandemi yang tengah berlangsung.
Jadi, cukup mudah bukan untuk memenuhi syarat membuat visa dan prosedur yang diberlakukan? Semoga informasi tersebut berguna.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Eks Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Polda Bali
-
Renggut 3 Nyawa! WNA China Ditemukan di Tambang Ilegal Sumbawa
-
Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga
-
Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Bukti Nyata Dukung Olahraga Nasional