Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 15 Januari 2021 | 08:35 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraBali.id - Pria berusia 40 tahun berinisial SP, warga Montong Tengak, Desa Sakra Selatan, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke polisi oleh tetangganya sendiri.

SP diduga sudah mencabuli Bunga (nama samaran) bocah perempuan usia 4,5 tahun. Akibatnya, korban mengalami sakit di alat kelaminnya.

Agar kelakuan mesumnya tak tercium orang lain, SP mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp 2.000.

Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Kapolres Lombok Timur melalui Kasubag Humas, Iptu L Jaharudin mengatakan, kasus pencabulan terhadap bocah usia 4,5 tahun ini dalam penanganan Unit PPA Satuan Reskrim.

Baca Juga: Bejat! Tabib Palsu Cabuli Empat Kakak Beradik dan Ibunya

Dalam laporannya, orang tua korban menceritakan kalau anaknya mengeluh sakit pada kemaluannya setiap kali terkena air.

Kemudian ibu korban mau membilas kemaluan anaknya, akan tetapi ditolak. Lalu korban menceritakan apa yang dialaminya, yang telah dilakukan pelaku dengan mencabuli korban.

Mendengar cerita dari anaknya, sang ibu kaget. Dan akhirnya mendatangi SPKT Polres Lombok Timur untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.

"Memang benar, ada laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah Desa Sakra Selatan," kata Kasubag Humas Iptu L Jaharudin, Kamis (14/1).

Baca Juga: Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Load More