Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Kamis, 14 Januari 2021 | 08:35 WIB
Judi tajen atau sabung ayam [Ist/BeritaBali].

SuaraBali.id - Tim gabungan Buser Sat Reskrim Polres Karangasem bersama anggota Polsek Abang membubarkan sabung ayam atau judi tajen di wilayah Banjar Dinas Karang Sari, Desa Datah, Abang, Karangasem, Selasa (12/01/2021).

Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, Kapolsek Abang, AKP Putu Agus Adi Wijaya saat dikonfirmasi pada Rabu (13/01/2021) membenarkan adanya pembubaran aktivitas judi sabung ayam di tengah pandemi COVID-19.

"Ya kemarin TKP-nya di wilayah Datah, yang membubarkan tim gabungan dengan Buser Polres Karangasem, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres," jelasnya.

Informasi yang diperoleh, dalam pembubaran itu tim Buser berhasil mengamankan satu orang atas nama I Ketut RT.

Baca Juga: COVID-19 yang Melonjak di Denpasar Bali, Per hari 91 Kasus Positif

Dari lokasi, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp.400.000, satu bilah pisau, satu gulung benang berwarna merah, enam kaki ayam yang sudah diadu, satu rimpi atau dompet yang berisi 18 bilah taji aduan yang dipasang di kaki ayam, satu krepe atau tempat ayam aduan dan lima ekor ayam aduan beserta satu sangkar ayam.

Awalnya, sebelum pembubaran pihak Kpolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian sabung ayam atau judi tajen tengah berlangsung di wilayah Banjar Dinas Karangsari, Desa Datah, Abang, Karangasem.

Load More