SuaraBali.id - Penyebar video syur petinggi PDIP tidak ditahan. Dalam video itu ada aksi mesum Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Abdul Rasyid.
Polisi sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus itu. Keduanya tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.
Mereka adalah SAR (38 tahun) yang diketahui merupakan Anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari fraksi PDI Perjuangan dan perempuan M (38 tahun).
Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo mengatakan, keduanya tersangka yang menyebarkan video porno Petinggi PDI Perjuangan Pangkep tersebut tidak ditahan. Berdasarkan keputusan penyidik Polres Pangkep yang menangani kasus.
"Perempuannya (M) wajib lapor dia. Statusnya tersangka. Anggota DPRD dia tersangka juga, tapi tidak ditahan. Dua-duanya wajib lapor," kata Endon kepada SuaraSulsel.id, Selasa (12/1/2021).
Hanya saja, Endon belum mau membeberkan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
"Alasanya tidak ditahan, penyidik yang tahu," kata dia.
"Soal perempuan M, kenapa dekat dengan dua kader PDIP? penyidik yang tahu juga," tambah Endon.
Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Anshari yang dikonfirmasi terpisah, membantah informasi yang menyebut-nyebut perempuan M adalah kader PDI Perjuangan.
Baca Juga: Adukan Fadli Zon Gegara Video Bokep, PDIP: Tak Baik Pejabat Bohongi Publik!
Ia mengungkapkan bahwa perempuan M yang dekat dengan dua kader PDI Perjuangan tersebut bukanlah kader PDI Perjuangan.
"Perempuan (M) bukan bendahara PDIP. Bukan apa-apa dari PDIP. Iya bukan dari PDIP yang perempuan," ungkap Andi Anshari.
Sebelumnya, video porno berdurasi 12 detik itu viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak dengan jelas pria yang mirip dengan Ketua PDIP Pangkep Abdul Rasyid berada di sebuah ruangan dengan cat warna putih.
Di dalam ruangan, pria itu telanjang. Mendekati perempuan yang berada di atas kasur dan berhubungan badan.
Belakangan diketahui bahwa video porno tersebut direkam perempuan M menggunakan telepon genggamnya tanpa sengetahuan Abdul Rasyid. Peristiwa terjadi di Kota Makassar.
M mengaku menyebarkan video porno itu atas perintah dari SAR yang merupakan kader PDI Perjuangan dan Anggota DPRD Pangkep SAR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Bali Tuan Rumah Asian Games Fun Run 2026
-
Tak Perlu Bangun Dapur Baru, Kantin Sekolah di Lombok Tengah Siap Jadi Solusi Program MBG
-
Tak Disangka! Jejak AirTag Bawa Korban ke Rumah yang Penuh Helm Curian
-
Penampakan Lahan 6 Hektare Untuk PSEL Bali, Menteri LH Sebut Siap Beroperasi September 2027
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan