SuaraBali.id - Penyebar video syur petinggi PDIP tidak ditahan. Dalam video itu ada aksi mesum Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Abdul Rasyid.
Polisi sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus itu. Keduanya tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.
Mereka adalah SAR (38 tahun) yang diketahui merupakan Anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari fraksi PDI Perjuangan dan perempuan M (38 tahun).
Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo mengatakan, keduanya tersangka yang menyebarkan video porno Petinggi PDI Perjuangan Pangkep tersebut tidak ditahan. Berdasarkan keputusan penyidik Polres Pangkep yang menangani kasus.
"Perempuannya (M) wajib lapor dia. Statusnya tersangka. Anggota DPRD dia tersangka juga, tapi tidak ditahan. Dua-duanya wajib lapor," kata Endon kepada SuaraSulsel.id, Selasa (12/1/2021).
Hanya saja, Endon belum mau membeberkan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
"Alasanya tidak ditahan, penyidik yang tahu," kata dia.
"Soal perempuan M, kenapa dekat dengan dua kader PDIP? penyidik yang tahu juga," tambah Endon.
Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Anshari yang dikonfirmasi terpisah, membantah informasi yang menyebut-nyebut perempuan M adalah kader PDI Perjuangan.
Baca Juga: Adukan Fadli Zon Gegara Video Bokep, PDIP: Tak Baik Pejabat Bohongi Publik!
Ia mengungkapkan bahwa perempuan M yang dekat dengan dua kader PDI Perjuangan tersebut bukanlah kader PDI Perjuangan.
"Perempuan (M) bukan bendahara PDIP. Bukan apa-apa dari PDIP. Iya bukan dari PDIP yang perempuan," ungkap Andi Anshari.
Sebelumnya, video porno berdurasi 12 detik itu viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak dengan jelas pria yang mirip dengan Ketua PDIP Pangkep Abdul Rasyid berada di sebuah ruangan dengan cat warna putih.
Di dalam ruangan, pria itu telanjang. Mendekati perempuan yang berada di atas kasur dan berhubungan badan.
Belakangan diketahui bahwa video porno tersebut direkam perempuan M menggunakan telepon genggamnya tanpa sengetahuan Abdul Rasyid. Peristiwa terjadi di Kota Makassar.
M mengaku menyebarkan video porno itu atas perintah dari SAR yang merupakan kader PDI Perjuangan dan Anggota DPRD Pangkep SAR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli