SuaraBali.id - Bali keluarkan aturan PSBB Jawa-Bali. Sementara sejumlah daerah masih proses pembuatan kebijakan. Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Menyusul Bali, Jakarta yang akan menerbitkan regulasi pada hari ini.
"Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah baik pergub maupun perkada (peraturan kepala daerah)," kata Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta.
Begitu juga provinsi lain, seperti Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga didorong penerbitan regulasi turunan yang regulasinya sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.
Selain regulasi, pemerintah juga mendorong optimalisasi keterlibatan satuan polisi pamong praja untuk menjaga kedisiplinan masyarakat.
Saat ini, kata dia, klaster COVID-19 tidak hanya di perkantoran tapi sudah ada di sejumlah tempat mulai dari pasar hingga lingkungan rumah tangga.
Dia meminta masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan termasuk tetap berada di rumah kecuali kepentingan mendesak.
"Kalau tidak perlu, ya di rumah, tidak perlu berplesir ke tempat umum, itu ditutup semua. Yang esensial saja, yang diperlukan saja dan transportasi publik juga tetap beroperasi," katanya.
Kebijakan PSBB baru diterapkan di wilayah Jakarta dan 23 kabupaten serta kota di enam provinsi yakni Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Baca Juga: Doni Prediksi PSBB Jawa-Bali Bisa Tekan Kasus Covid Sebesar 20 Persen
Pembatasan aktivitas masyarakat itu di antaranya kebijakan kerja dari rumah sebesar 75 persen dan perkantoran kementerian atau lembaga sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi dengan tetap memperketat protokol kesehatan.
Institusi pendidikan melakukan pembelajaran secara daring, sektor esensial masih beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasi, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
Restoran dan mal mengalami pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB, makan dan minum di restoran hanya 25 persen dari kapasitas, serta pemesanan makanan dibawa pulang tetap diizinkan.
Kegiatan konstruksi dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan, tempat ibadah hanya 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan, fasilitas umum ditutup, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan transportasi umum dengan pembatasan kapasitas dan jam operasi.
Berita Terkait
-
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Hanguskan 350 Kios, Kerugian Capai Rp10 Miliar
-
Waspada Banjir Rob, Pesisir Jakarta Terancam Sepekan ke Depan
-
Calon Penumpang Disuguhi Pameran Haluan Merah Putih di Stasiun Tanah Abang
-
Lari Sambil Menjelajah Kota, JEKATE Running Series 2025 Resmi Digelar
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu