SuaraBali.id - Cara naik pesawat selama PSBB Jawa-Bali diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. PSBB Jawa-Bali akan berlangsung 11-25 Januari 2021.
Airlangga menjelaskan aturan protokol kesehatan di transportasi udara tetap mengikuti aturan yang lama.
Airlangga menyebut aturan terkait transportasi umum yang diatur oleh pemerintah daerah hanyalah transportasi darat.
"Tentu kalau mobilitasnya antar (kota) misalnya penerbangan itu kan kita sudah ada regulasinya terkait PCR test dan lain-lain," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/1/2020).
Baca Juga: Bali Terbitkan Aturan PSBB, Jakarta Menyusul Hari Ini
Aturan transportasi udara juga sudah diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang mewajibkan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan udara berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Oleh sebab itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu meminta kepala daerah yang sudah ditentukan untuk menerapkan PSBB oleh pemerintah pusat segera membuat aturan teknis PSBB di wilayahnya.
"Kepala daerah ini diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerahnya, baik itu pergub maupun perkada, kemudian tentu ini sejalan dengan instruksi menteri dalam negeri yang kemarin sudah dikeluarkan," ucapnya.
Berikut 23 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang diberlakukan PSBB pada 11-25 Januari 2020:
- DKI Jakarta: seluruh wilayah DKI Jakarta,
- Jawa Barat: Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cimahi, Wilayah Bandung Raya
- Banten: Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
- Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
- DI. Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
- Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
- Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.
Baca Juga: Doni Prediksi PSBB Jawa-Bali Bisa Tekan Kasus Covid Sebesar 20 Persen
Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Terkini
-
Bukan Sepak Bola, Bukan Piknik, Tapi WNA Ini Malah Main Golf di Stadion Karangasem
-
Pemain Bali United Kena Hukuman Gara-gara Berat Badannya Naik Seusai Lebaran
-
Industri Air Minum Lokal di Bali Protes Soal Larangan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter
-
Malas Masak? Jalan Airlangga Jadi Surga Lebaran Ketupat: Menu Lengkap, Harga Murah
-
Ribuan Warga Padati Lebaran Topat di Makam Bintaro & Loang Baloq Mataram