SuaraBali.id - Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Subagia seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar membeberkan peristiwa kasus pencurian pada 9 Desember 2020 sekitar pukul 12.00 WITA.
Pencurian itu dilakukannya saat pencoblosan Pilkada 2020 lalu atau tepatnya 9 Desember 2020, di sebuah rumah makan di wilayah kecamatan Marga, Tabanan.
NKAS (45) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kasus pencurian handphone. Diduga, ibu rumah tangga yang bekerja sebagai pedagang kain keliling ini nekat melakukan aksinya lantaran himpitan ekonomi.
Awalnya, pelaku berdalih memesan nasi di warung Men Plano milik Ni Made Wissa Hendalina (korban). Saat korban tengah lengah dan sibuk melayani pesanan pembeli lainnya, kesempatan ini digunakan pelaku untuk mengambil handphone milik korban yang tergeletak di atas meja makan.
“Pelaku mengambilnya menggunakan tangan kanan saat korban sedang sibuk membuat teh hangat pesanan pembeli lain, kemudian HP tersebut dimasukan ke dalam tas yang dibawanya,” terangnya dilansir laman Beritabali, Senin (4/1/2021).
Tidak ingin aksinya diketahui, usai berhasil mengambil handphone pelaku pergi dengan alasan membeli beras terlebih dahulu. Tapi setelah pergi pelaku tidak pernah kembali ke warung mengambil pesanan nasi yang telah dipesan.
Saat itulah, korban menyadari bahwa HP miliknya raib, selanjutnya melaporkan perkaranya ke Polsek Marga.
“Dari laporan korban ini kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Marga melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Di mana, Sabtu 2 Januari 2021, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPTU Kadek Supendodi, S.H. melaksanakan serangkaian penyelidikan dengan cara mendatangi TKP, introgasi saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP.
Baca Juga: Ya Ampun! Ditinggal Berobat, Emas 175 Gram Milik Nenek Yatmi Raib Dicuri
Hasilnya, petugas kemudian mengantongi ciri–ciri pelaku yang kesehariannya berjualan kain keliling di daerah Marga, dan setelah dikembangkan pelaku diketahui berasal dari banjar Dauh Pala Tabanan, desa Dauh Peken.
Tim kemudian bergerak Ke Dauh Pala Tabanan guna melakukan penyelidikan lanjutan dan memperoleh informasi pelaku beralamat di Jalan Pulau Menjangan Tabanan, kemudian mendatangi rumah pelaku.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku beserta barang bukti HP OPPO warna emas dibawa Ke Mapolsek Marga guna Proses lanjut.
Berita Terkait
-
Bawa Kabur Uang Rp 111,5 Juta, Pencuri Pecah Kaca Mobil Dicokok Polisi
-
Pura-pura Mau Salat, Aksi Pencurian Uang di Kotak Amal Terekam CCTV
-
Harga dan Daftar Lokasi Rapid Test Antigen di Bali
-
Lokasi Test Rapid Antigen di Bali Berdasarkan Kabupaten dan Tarifnya
-
Modal Kardus Rp18 Ribu, WNA Afganistan Jual Laptop Curian Seharga Rp16 Juta
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali