SuaraBali.id - Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Subagia seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar membeberkan peristiwa kasus pencurian pada 9 Desember 2020 sekitar pukul 12.00 WITA.
Pencurian itu dilakukannya saat pencoblosan Pilkada 2020 lalu atau tepatnya 9 Desember 2020, di sebuah rumah makan di wilayah kecamatan Marga, Tabanan.
NKAS (45) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kasus pencurian handphone. Diduga, ibu rumah tangga yang bekerja sebagai pedagang kain keliling ini nekat melakukan aksinya lantaran himpitan ekonomi.
Awalnya, pelaku berdalih memesan nasi di warung Men Plano milik Ni Made Wissa Hendalina (korban). Saat korban tengah lengah dan sibuk melayani pesanan pembeli lainnya, kesempatan ini digunakan pelaku untuk mengambil handphone milik korban yang tergeletak di atas meja makan.
“Pelaku mengambilnya menggunakan tangan kanan saat korban sedang sibuk membuat teh hangat pesanan pembeli lain, kemudian HP tersebut dimasukan ke dalam tas yang dibawanya,” terangnya dilansir laman Beritabali, Senin (4/1/2021).
Tidak ingin aksinya diketahui, usai berhasil mengambil handphone pelaku pergi dengan alasan membeli beras terlebih dahulu. Tapi setelah pergi pelaku tidak pernah kembali ke warung mengambil pesanan nasi yang telah dipesan.
Saat itulah, korban menyadari bahwa HP miliknya raib, selanjutnya melaporkan perkaranya ke Polsek Marga.
“Dari laporan korban ini kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Marga melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Di mana, Sabtu 2 Januari 2021, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPTU Kadek Supendodi, S.H. melaksanakan serangkaian penyelidikan dengan cara mendatangi TKP, introgasi saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP.
Baca Juga: Ya Ampun! Ditinggal Berobat, Emas 175 Gram Milik Nenek Yatmi Raib Dicuri
Hasilnya, petugas kemudian mengantongi ciri–ciri pelaku yang kesehariannya berjualan kain keliling di daerah Marga, dan setelah dikembangkan pelaku diketahui berasal dari banjar Dauh Pala Tabanan, desa Dauh Peken.
Tim kemudian bergerak Ke Dauh Pala Tabanan guna melakukan penyelidikan lanjutan dan memperoleh informasi pelaku beralamat di Jalan Pulau Menjangan Tabanan, kemudian mendatangi rumah pelaku.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku beserta barang bukti HP OPPO warna emas dibawa Ke Mapolsek Marga guna Proses lanjut.
Berita Terkait
-
Bawa Kabur Uang Rp 111,5 Juta, Pencuri Pecah Kaca Mobil Dicokok Polisi
-
Pura-pura Mau Salat, Aksi Pencurian Uang di Kotak Amal Terekam CCTV
-
Harga dan Daftar Lokasi Rapid Test Antigen di Bali
-
Lokasi Test Rapid Antigen di Bali Berdasarkan Kabupaten dan Tarifnya
-
Modal Kardus Rp18 Ribu, WNA Afganistan Jual Laptop Curian Seharga Rp16 Juta
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel