SuaraBali.id - Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Subagia seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar membeberkan peristiwa kasus pencurian pada 9 Desember 2020 sekitar pukul 12.00 WITA.
Pencurian itu dilakukannya saat pencoblosan Pilkada 2020 lalu atau tepatnya 9 Desember 2020, di sebuah rumah makan di wilayah kecamatan Marga, Tabanan.
NKAS (45) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kasus pencurian handphone. Diduga, ibu rumah tangga yang bekerja sebagai pedagang kain keliling ini nekat melakukan aksinya lantaran himpitan ekonomi.
Awalnya, pelaku berdalih memesan nasi di warung Men Plano milik Ni Made Wissa Hendalina (korban). Saat korban tengah lengah dan sibuk melayani pesanan pembeli lainnya, kesempatan ini digunakan pelaku untuk mengambil handphone milik korban yang tergeletak di atas meja makan.
“Pelaku mengambilnya menggunakan tangan kanan saat korban sedang sibuk membuat teh hangat pesanan pembeli lain, kemudian HP tersebut dimasukan ke dalam tas yang dibawanya,” terangnya dilansir laman Beritabali, Senin (4/1/2021).
Tidak ingin aksinya diketahui, usai berhasil mengambil handphone pelaku pergi dengan alasan membeli beras terlebih dahulu. Tapi setelah pergi pelaku tidak pernah kembali ke warung mengambil pesanan nasi yang telah dipesan.
Saat itulah, korban menyadari bahwa HP miliknya raib, selanjutnya melaporkan perkaranya ke Polsek Marga.
“Dari laporan korban ini kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Marga melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Di mana, Sabtu 2 Januari 2021, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPTU Kadek Supendodi, S.H. melaksanakan serangkaian penyelidikan dengan cara mendatangi TKP, introgasi saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP.
Baca Juga: Ya Ampun! Ditinggal Berobat, Emas 175 Gram Milik Nenek Yatmi Raib Dicuri
Hasilnya, petugas kemudian mengantongi ciri–ciri pelaku yang kesehariannya berjualan kain keliling di daerah Marga, dan setelah dikembangkan pelaku diketahui berasal dari banjar Dauh Pala Tabanan, desa Dauh Peken.
Tim kemudian bergerak Ke Dauh Pala Tabanan guna melakukan penyelidikan lanjutan dan memperoleh informasi pelaku beralamat di Jalan Pulau Menjangan Tabanan, kemudian mendatangi rumah pelaku.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku beserta barang bukti HP OPPO warna emas dibawa Ke Mapolsek Marga guna Proses lanjut.
Berita Terkait
-
Bawa Kabur Uang Rp 111,5 Juta, Pencuri Pecah Kaca Mobil Dicokok Polisi
-
Pura-pura Mau Salat, Aksi Pencurian Uang di Kotak Amal Terekam CCTV
-
Harga dan Daftar Lokasi Rapid Test Antigen di Bali
-
Lokasi Test Rapid Antigen di Bali Berdasarkan Kabupaten dan Tarifnya
-
Modal Kardus Rp18 Ribu, WNA Afganistan Jual Laptop Curian Seharga Rp16 Juta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat
-
Doa Bersama Penglingsir Puri dan Tokoh Lintas Agama di Bali untuk Nusantara
-
Jadi Favorit Gen Z, Ini Tren Make Up 2026
-
5 'Spot Healing' Lari Paling Instagramable di Bali