Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Senin, 04 Januari 2021 | 10:46 WIB
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

SuaraBali.id - Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Subagia seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar membeberkan peristiwa kasus pencurian pada 9 Desember 2020 sekitar pukul 12.00 WITA.

Pencurian itu dilakukannya saat pencoblosan Pilkada 2020 lalu atau tepatnya 9 Desember 2020, di sebuah rumah makan di wilayah kecamatan Marga, Tabanan.

NKAS (45) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kasus pencurian handphone. Diduga, ibu rumah tangga yang bekerja sebagai pedagang kain keliling ini nekat melakukan aksinya lantaran himpitan ekonomi.

Awalnya, pelaku berdalih memesan nasi di warung Men Plano milik Ni Made Wissa Hendalina (korban). Saat korban tengah lengah dan sibuk melayani pesanan pembeli lainnya, kesempatan ini digunakan pelaku untuk mengambil handphone milik korban yang tergeletak di atas meja makan.

Baca Juga: Ya Ampun! Ditinggal Berobat, Emas 175 Gram Milik Nenek Yatmi Raib Dicuri

“Pelaku mengambilnya menggunakan tangan kanan saat korban sedang sibuk membuat teh hangat pesanan pembeli lain, kemudian HP tersebut dimasukan ke dalam tas yang dibawanya,” terangnya dilansir laman Beritabali, Senin (4/1/2021).

Tidak ingin aksinya diketahui, usai berhasil mengambil handphone pelaku pergi dengan alasan membeli beras terlebih dahulu. Tapi setelah pergi pelaku tidak pernah kembali ke warung mengambil pesanan nasi yang telah dipesan.

Saat itulah, korban menyadari bahwa HP miliknya raib, selanjutnya melaporkan perkaranya ke Polsek Marga.

“Dari laporan korban ini kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Marga melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Di mana, Sabtu 2 Januari 2021, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPTU Kadek Supendodi, S.H. melaksanakan serangkaian penyelidikan dengan cara mendatangi TKP, introgasi saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP.

Baca Juga: Awas! Salat Dhuha Jadi Modus Maling Kotak Amal Masjid

Hasilnya, petugas kemudian mengantongi ciri–ciri pelaku yang kesehariannya berjualan kain keliling di daerah Marga, dan setelah dikembangkan pelaku diketahui berasal dari banjar Dauh Pala Tabanan, desa Dauh Peken.

Tim kemudian bergerak Ke Dauh Pala Tabanan guna melakukan penyelidikan lanjutan dan memperoleh informasi pelaku beralamat di Jalan Pulau Menjangan Tabanan, kemudian mendatangi rumah pelaku.

Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku beserta barang bukti HP OPPO warna emas dibawa Ke Mapolsek Marga guna Proses lanjut.

Load More