SuaraBali.id - Ketua Badan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro mengaku heran dengan banyaknya aparat TNI-Polri yang diterjunkan di Petamburan guna melucuti atribut FPI.
Sugito yang datang bersama Wakil Sekum FPI Azis Yanuar sengaja berkunjung ke Petamburan usai dari Polda Metro Jaya.
Awalnya kedatangan mereka ke kediaman Habib Rizieq untuk memberikan disertasi milik pentolan FPI itu kepada keluarga.
"Ini disertasi beliau di Universitas Malaya. Karena ada beberapa yang perlu dikoreksi dan kita datang ke sana dan kami mau mengembalikam ini ke umi. Kalau misalkan nanti ada perbaikan lagi, kita akan ambil lagi dan dibawa ke tahanan di Polda Metro," kata Sugito di Petamburan, Rabu (30/12/2020).
Adapun disertasi Habib Rizieq yang dibawa oleh Sugito itu tampak tebal menumpuk dengan bagian depan bertuliskan huruf Arab gundul.
Diketahui, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dipastikan dalam kondisi baik setelah sepekan menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Rizieq bahkan dikabarkan tengah menyelesaikan sebuah tesis.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar kepada Suara.com Minggu (20/12/2020).
Aziz memastikan kondisi Rizieq sejak ditahan pada Minggu (13/12) pekan lalu hingga kekinian dalam keadaan sehat.
"Alhamdulillah baik, masih berpuasa seperti biasa semuanya," kata Aziz.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Polri: Kita Akan Ambil Langkah Sesuai Tupoksi
Aziz lantas menyebut bahwa Habib Rizieq saat ini tengah menyelesaikan sebuah tesis. Hanya saja, Aziz mengklaim tidak mengetahui pasti tesis apa yang tengah dikerjakan oleh imam besar FPI tersebut.
"Iya sedang menyelesaikan tesisnya, tapi saya tidak tahu jelas soal apa," katanya.
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq selama 20 hari sejak Minggu (13/12) lalu. Rizieq ditahan usai diperiksa selama 13 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.
Dalam kasus ini Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 216 dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali