SuaraBali.id - Ketua Badan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro mengaku heran dengan banyaknya aparat TNI-Polri yang diterjunkan di Petamburan guna melucuti atribut FPI.
Sugito yang datang bersama Wakil Sekum FPI Azis Yanuar sengaja berkunjung ke Petamburan usai dari Polda Metro Jaya.
Awalnya kedatangan mereka ke kediaman Habib Rizieq untuk memberikan disertasi milik pentolan FPI itu kepada keluarga.
"Ini disertasi beliau di Universitas Malaya. Karena ada beberapa yang perlu dikoreksi dan kita datang ke sana dan kami mau mengembalikam ini ke umi. Kalau misalkan nanti ada perbaikan lagi, kita akan ambil lagi dan dibawa ke tahanan di Polda Metro," kata Sugito di Petamburan, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Polri: Kita Akan Ambil Langkah Sesuai Tupoksi
Adapun disertasi Habib Rizieq yang dibawa oleh Sugito itu tampak tebal menumpuk dengan bagian depan bertuliskan huruf Arab gundul.
Diketahui, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dipastikan dalam kondisi baik setelah sepekan menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Rizieq bahkan dikabarkan tengah menyelesaikan sebuah tesis.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar kepada Suara.com Minggu (20/12/2020).
Aziz memastikan kondisi Rizieq sejak ditahan pada Minggu (13/12) pekan lalu hingga kekinian dalam keadaan sehat.
"Alhamdulillah baik, masih berpuasa seperti biasa semuanya," kata Aziz.
Baca Juga: Anies Belum Beri Perintah ke Satpol PP DKI Soal Pencopotan Atribut FPI
Aziz lantas menyebut bahwa Habib Rizieq saat ini tengah menyelesaikan sebuah tesis. Hanya saja, Aziz mengklaim tidak mengetahui pasti tesis apa yang tengah dikerjakan oleh imam besar FPI tersebut.
"Iya sedang menyelesaikan tesisnya, tapi saya tidak tahu jelas soal apa," katanya.
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq selama 20 hari sejak Minggu (13/12) lalu. Rizieq ditahan usai diperiksa selama 13 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.
Dalam kasus ini Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 216 dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Reuni 411: Jokowi Dituntut Diadili, Gibran Dituntut Ditangkap Atas Akun Fufufafa
-
Massa Aksi Reuni 411 Bubar, Menantu Rizieq Shihab Minta Umat Jangan Terpecah karena Beda Pilihan Pilkada
-
Potret Aksi 411 Tuntut Jokowi Diadili dan Fufufafa Ditangkap
-
Gelar Aksi Reuni 411 di Jakarta, Tuntutan Massa FPI: Adili Jokowi, Tangkap Pemilik Akun Fufufafa
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
Terkini
-
Masyarakat Bali Diajak Periksa Bila Temukan Gejala TBC, Biaya Ditanggung BPJS Dan Global Fund
-
Turis Asal Arab Saudi Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel Kawasan Legian
-
Bule Rusia Overstay di Bali Berdalih Tak Tahu Aturan Dan Paspornya Terselip
-
Mayat Bersimbah Darah Dengan Leher Tergorok di Taman Pancing Diduga Korban Pembunuhan
-
TPA Sarbagita Bali Rawan Longsor Saat Hujan, DLHK Kerahkan Alat Berat