SuaraBali.id - Ketua Badan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro mengaku heran dengan banyaknya aparat TNI-Polri yang diterjunkan di Petamburan guna melucuti atribut FPI.
Sugito yang datang bersama Wakil Sekum FPI Azis Yanuar sengaja berkunjung ke Petamburan usai dari Polda Metro Jaya.
Awalnya kedatangan mereka ke kediaman Habib Rizieq untuk memberikan disertasi milik pentolan FPI itu kepada keluarga.
"Ini disertasi beliau di Universitas Malaya. Karena ada beberapa yang perlu dikoreksi dan kita datang ke sana dan kami mau mengembalikam ini ke umi. Kalau misalkan nanti ada perbaikan lagi, kita akan ambil lagi dan dibawa ke tahanan di Polda Metro," kata Sugito di Petamburan, Rabu (30/12/2020).
Adapun disertasi Habib Rizieq yang dibawa oleh Sugito itu tampak tebal menumpuk dengan bagian depan bertuliskan huruf Arab gundul.
Diketahui, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dipastikan dalam kondisi baik setelah sepekan menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Rizieq bahkan dikabarkan tengah menyelesaikan sebuah tesis.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar kepada Suara.com Minggu (20/12/2020).
Aziz memastikan kondisi Rizieq sejak ditahan pada Minggu (13/12) pekan lalu hingga kekinian dalam keadaan sehat.
"Alhamdulillah baik, masih berpuasa seperti biasa semuanya," kata Aziz.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Polri: Kita Akan Ambil Langkah Sesuai Tupoksi
Aziz lantas menyebut bahwa Habib Rizieq saat ini tengah menyelesaikan sebuah tesis. Hanya saja, Aziz mengklaim tidak mengetahui pasti tesis apa yang tengah dikerjakan oleh imam besar FPI tersebut.
"Iya sedang menyelesaikan tesisnya, tapi saya tidak tahu jelas soal apa," katanya.
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq selama 20 hari sejak Minggu (13/12) lalu. Rizieq ditahan usai diperiksa selama 13 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.
Dalam kasus ini Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 216 dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram