SuaraBali.id - Intelektual Nahdlatul Ulama (NU), Zuhairi Misrawi atau Gus Mis angkat bicara terkait FPI yang resmi ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Gus Mis bersyukur mendengar kabar FPI dibubarkan dan dilarang beraktivitas di Indonesia. Menurutnya, pembubaran ormas tersebut merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari ancaman intoleransi dan kekerasan.
Pendapat itu disampaikan Gus Mis melalui akun Twitter pribadinya, @zuhairimisrawi, Rabu (30/12/2020).
"Alhamdulillah, akhirnya negara hadir untuk melindungi warga dari ancaman intoleransi dan kekerasan," tulisnya seperti dikutip SuaraBali.id.
Ia juga menyampaikan pembubaran FPI pada 30 Desember 2020 ini bertepatan dengan momen haul Gus Dur. Baginya, hal ini menjadi kado tahun baru terindah.
Gus Mis mengajak masyarakat untuk menyongsong tahun baru dengan penuh toleransi. Cuitan itu lantas ditutup dengan tagar #FPIBubar.
"FPI dibubarkan akhir tahun 2020 pada momen Haul Gus Dur ke-11. Kado terindah tahun baru. Kita songsong 2021, tahun toleransi dan bhinneka tunggal ika #FPIBubar," sambungnya.
FPI Dibubarkan
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Front Pembela Islam (FPI) telah bubar secara de jure sejak 21 Juni 2019.
Baca Juga: #FPITerlarang Trending Topic Twitter, Warganet Bersyukur FPI Dibubarkan
Pasalnya, ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu tidak mempunyai kedudukan hukum, pemerintah juga resmi melarang aktivitas FPI dan menghentikan seluruh kegiatannya.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Pemerintah melihat banyak pelanggaran yang dilakukan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab selama berkegiatan.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," ujarnya.
Pemerintah pun berkesimpulan untuk melarang dan menghentikan seluruh kegiatan yang digelar FPI.
Hal tersebut didasari oleh putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Difabel Lewat Pelatihan Administrasi dan Wirausaha
-
Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah di Lombok Barat Menipis
-
Sinergi Perusahaan Anak Dorong Kinerja BRI Tumbuh Solid pada Triwulan III 2025
-
Investor Muda Bali Serbu Bursa Saham: 1 dari 3 Investor Baru Berusia 18-25 Tahun
-
Ini 13 Restoran Langgar Aturan di Sawah Terindah Bali