SuaraBali.id - Dua akun Facebook (FB) dilaporkan ke polisi lantaran dituding menghina Gubernur Bali I Wayan Koster di media sosial.
Kedua akun yang dilaporkan ke Polda Bali yakni pengguna FB atas nama Made Nanda dan Sudiarsa Wayan.
Mereka dituduh telah menghina I Wayan Koster lewat postingan yang dibagikan belum lama ini hingga menyulut reaksi sejumlah orang.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), akun media sosial facebook atas nama Made Nanda membuat status berupa gambar atau foto Bapak Wayan dan disertai dengan narasi yang dianggap menyudutkan.
Narasi tersebut berbunyi: "Makan Kelengkeng Sambil Naik Skuter (maaf-red) Naskleng Koster".
Menurut pelapor Dewa Nyoman Rai, isi kalimat dalam status tersebut menekankan pada penggalan kata ”Naskleng Koster” telah merendahkan martabat seseorang.
Selain itu, unggahan tersebut patut diduga mengandung unsur penghinaan mengingat arti kata “naskleng” tersebut.
Kata tersebut dalam kehidupan masyarakat Bali pada umumnya mengandung arti tidak baik atau kasar sehingga, kata dia, sangat tidak patut disampaikan kepada siapapun, terlebih kepada Gubernur Bali I Wayan Koster.
"Maka dari itu, patut diduga akun media sosial facebook atas nama Made Nanda telah melakukan tindak pidana Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik melalui media sosial," jelasnya, Senin (21/12) di Polda Bali, Denpasar.
Baca Juga: Kenal Lewat Facebook, Pelajar di Padang Diajak Jalan dan Dicabuli
Sementara akaun atas nama Sudiarsa Wayan mengunggah postingan yang diduga mengandung informasi bohong dan menyesatkan.
Dalam statusnya, akun itu memuat gambar atau foto Gubernur Bali I Wayan Koster dengan kalimat sebagai berikut:
“Gubernur Bali menghimbau agar seluruh anak muda Khususnya di Bali agar mabuk pada malam tahun Baru dan diusahakan sampai benar-benar mabuk”.
Dewa Nyoman Rai menuturkan unggahan tersebut seolah-olah menyatakan kalau Gubernur Bali mengimbau masyarakat untuk mabuk-mabukan pada saat perayaan malam tahun baru.
"Sehingga patut diduga akun media sosial facebook atas nama Sudiarsa Wayan telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi bohong atau hoaks dan menyesatkan," ungkapnya.
Dia menyebut langkah hukum ini sangat penting dikarenakan, perbuatan tersebut menimbulkan keresahan bagi pelapor sebagai bagian dari warga masyarakat Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026