SuaraBali.id - Dua akun Facebook (FB) dilaporkan ke polisi lantaran dituding menghina Gubernur Bali I Wayan Koster di media sosial.
Kedua akun yang dilaporkan ke Polda Bali yakni pengguna FB atas nama Made Nanda dan Sudiarsa Wayan.
Mereka dituduh telah menghina I Wayan Koster lewat postingan yang dibagikan belum lama ini hingga menyulut reaksi sejumlah orang.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), akun media sosial facebook atas nama Made Nanda membuat status berupa gambar atau foto Bapak Wayan dan disertai dengan narasi yang dianggap menyudutkan.
Narasi tersebut berbunyi: "Makan Kelengkeng Sambil Naik Skuter (maaf-red) Naskleng Koster".
Menurut pelapor Dewa Nyoman Rai, isi kalimat dalam status tersebut menekankan pada penggalan kata ”Naskleng Koster” telah merendahkan martabat seseorang.
Selain itu, unggahan tersebut patut diduga mengandung unsur penghinaan mengingat arti kata “naskleng” tersebut.
Kata tersebut dalam kehidupan masyarakat Bali pada umumnya mengandung arti tidak baik atau kasar sehingga, kata dia, sangat tidak patut disampaikan kepada siapapun, terlebih kepada Gubernur Bali I Wayan Koster.
"Maka dari itu, patut diduga akun media sosial facebook atas nama Made Nanda telah melakukan tindak pidana Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik melalui media sosial," jelasnya, Senin (21/12) di Polda Bali, Denpasar.
Baca Juga: Kenal Lewat Facebook, Pelajar di Padang Diajak Jalan dan Dicabuli
Sementara akaun atas nama Sudiarsa Wayan mengunggah postingan yang diduga mengandung informasi bohong dan menyesatkan.
Dalam statusnya, akun itu memuat gambar atau foto Gubernur Bali I Wayan Koster dengan kalimat sebagai berikut:
“Gubernur Bali menghimbau agar seluruh anak muda Khususnya di Bali agar mabuk pada malam tahun Baru dan diusahakan sampai benar-benar mabuk”.
Dewa Nyoman Rai menuturkan unggahan tersebut seolah-olah menyatakan kalau Gubernur Bali mengimbau masyarakat untuk mabuk-mabukan pada saat perayaan malam tahun baru.
"Sehingga patut diduga akun media sosial facebook atas nama Sudiarsa Wayan telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi bohong atau hoaks dan menyesatkan," ungkapnya.
Dia menyebut langkah hukum ini sangat penting dikarenakan, perbuatan tersebut menimbulkan keresahan bagi pelapor sebagai bagian dari warga masyarakat Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
BRI Money Changer Mudahkan Nasabah Tukar Valas di Lokasi Terdekat
-
Korban Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes di Lombok Bertambah Jadi 16 Orang, Ini Modusnya
-
Membara! Begini Kondisi Terkini Kebakaran Hutan di Jalur Gunung Rinjani
-
9 Tahun Wajib Pakai Busana Adat Bali, Ini Hasilnya
-
Tim Gabungan di Lombok Timur Sisir Puluhan Pondok Pesantren