Sebagai implementasinya, Kemendagri pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yan berlaku mulai 17 September 2020.
Melalui SE tersebut, Mendagri meminta kepada para gubernur, bupati, dan wali kota membentuk Satgas Penanganan COVID-19 di daerah, hingga ke tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, serta RW dan RT.
Selain itu, Mendagri juga telah menerbitkan SE no 440/5538/S.J, mengenai Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Masyarakat Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditetapkan pada 6 Oktober 2020.
Dengan SE tersebut, masyarakat sipil melalui LSM dan ormas mendapat kesempatan dan akses mengambil bagian dalam penanganan pandemi COVID-19 bersama dengan pemerintah daerah (Pemda) melalui pengadaan barang dan jasa Swakelola Tipe III.
Baca Juga: Cewek Open BO Diperas Oknum Polisi, Diminta Setor Rp 500 Ribu Tiap Bulan
Konsultasi publik penanganan COVID-19 menjadi sarana menyamakan persepsi pemerintah, ormas sipil, dan sektor swasta terhadap kondisi, regulasi, dan metode dalam menyusun rencana aksi kolaborasi pencegahan penularan COVID-19. Dialog yang dilakukan di Bali itu diharapkan akan dapat diaplikasikan ulang ke daerah lainnya di Indonesia.
Konsultasi publik akan diawali dengan pembukaan dan penyampaian pidato pembuka oleh Gubernur Bali, diwakili oleh Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.
Selanjutnya Dirjen Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA akan menyampaikan pidato kunci dengan tema Pemda dan Peran Serta Masyarakat di dalam Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Daerah.
Sementara itu, Menkop dan UMKM, Teten Masduki dijadwalkan menyampaikan paparan secara daring dengan tema Peran dan Posisi Strategis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di dalam Pemulihan Ekonomi Nasional Dampak COVID-19.
Narasumber lainnya yang dijadwalkan bicara pada konsultasi publik itu adalah Budi Gunadi Sadikin, selalu Ketua Satgas PEN/Wakil Menteri BUMN, lalu Kastorius Sinaga.
Baca Juga: Peras dan Setubuhi Cewek Open BO, Oknum Polisi Dilaporkan
Kemudian Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Ikak G. Patriastomo, Direktur Utama Badan Penyedia Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto.
Berita Terkait
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
-
Untung Rugi Jordi Amat Gabung Persib Bandung atau Bali United
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Media Malaysia Ribut Pemain Keturunan Indonesia-Spanyol Diincar Persib Bandung dan Bali United
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Industri Air Minum Lokal di Bali Protes Soal Larangan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter
-
Malas Masak? Jalan Airlangga Jadi Surga Lebaran Ketupat: Menu Lengkap, Harga Murah
-
Ribuan Warga Padati Lebaran Topat di Makam Bintaro & Loang Baloq Mataram
-
BRI Dukung Ekspansi Global Bisnis Aksesori UMKM Ini Dengan Solusi Keuangan Utama
-
Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024