SuaraBali.id - Momen tak biasa terjadi dalam sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa Rahmat Sukoco.
Dalam sidang yang digelar secara virtual telekonfens tersebut, terdakwa kedapatan merokok hingga membuat hakim bereaksi.
Kala itu, terdakwa yang mengenakan kemeja putih dan peci mengikuti sidang online dari Polsek Kuta Utara. Ia duduk sembari menatap layar monitor di depannya.
Namun sebelum mulai sidang hingga pembacaan putusan, Rahmat asyik menghisap rokoknya yang dipegangnya.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), melihat kejadian itu, hakim memberikan teguran kepada terdakwa.
"Kamu matikan dulu rokoknya. Kamu tahu ini lagi dibaca putusan," skata hakim Pasek dari Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/12/2020).
Hakim menyatakan Rahmat Sukoco bersalah menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu 1,95 gram netto, sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili dan menghukum terdakwa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar delapan ratus juta rupiah subsidier 3 bulan penjara," singkat haki, bacakan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang begitu santainya langsung mengatakan menerima.
Baca Juga: Media Asing Soroti Penempatan Millen Cyrus di Sel Laki-Laki
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Badung, Ni Putu Trisna Dewi yang sebelumnya menuntut penjara 6 tahun terhadap terdakwa.
Untuk diketahui, Rahmat Sukoco ditangkap di Jalan Anom, Banjar Untal-untal, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Minggu (16/8) atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Mulanya, pria asal Jember tersebut dan temannya mengambil pesanan lewat tempelan di sebuah tiang listri jalan Anom, Dalung.
Namun apes saat terdakwa mengambil tempelan, tepergok petugas. Sementara temannya yang masih berada di atas motor, langsung kabur dan berhasil lolos. Polisi pun mengamankan Rahmat Sukoco setelah kejadian terseut.
"Dari tangan terdakwa, Polisi menemukan satu paket pelastik berisi kristal bening yang beratnya mencapai 2,15 gram brutto atau 1,95 gram netto," demikian dakwaan jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Lewat BRILink Agen, Ibu Rumah Tangga Ini Bangun Usaha Sekaligus Ciptakan Lapangan Kerja Desa
-
Apritif Ubud, Fine Dining Pemenang Penghargaan yang Bikin Standar Kuliner Bali Makin Tinggi
-
BRI Peduli Tebar Kasih Natal 2025 Lewat Penyaluran Puluhan Ribu Paket Sembako
-
VinFast Tancap Gas di Indonesia, Resmikan Pabrik Subang dan Perluas Jaringan Nasional
-
Pasar EV Indonesia Meroket 4 Kali Lipat dalam Dua Tahun, Bos VinFast Ungkap Rahasianya