SuaraBali.id - Momen tak biasa terjadi dalam sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa Rahmat Sukoco.
Dalam sidang yang digelar secara virtual telekonfens tersebut, terdakwa kedapatan merokok hingga membuat hakim bereaksi.
Kala itu, terdakwa yang mengenakan kemeja putih dan peci mengikuti sidang online dari Polsek Kuta Utara. Ia duduk sembari menatap layar monitor di depannya.
Namun sebelum mulai sidang hingga pembacaan putusan, Rahmat asyik menghisap rokoknya yang dipegangnya.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), melihat kejadian itu, hakim memberikan teguran kepada terdakwa.
"Kamu matikan dulu rokoknya. Kamu tahu ini lagi dibaca putusan," skata hakim Pasek dari Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/12/2020).
Hakim menyatakan Rahmat Sukoco bersalah menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu 1,95 gram netto, sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili dan menghukum terdakwa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar delapan ratus juta rupiah subsidier 3 bulan penjara," singkat haki, bacakan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang begitu santainya langsung mengatakan menerima.
Baca Juga: Media Asing Soroti Penempatan Millen Cyrus di Sel Laki-Laki
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Badung, Ni Putu Trisna Dewi yang sebelumnya menuntut penjara 6 tahun terhadap terdakwa.
Untuk diketahui, Rahmat Sukoco ditangkap di Jalan Anom, Banjar Untal-untal, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Minggu (16/8) atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Mulanya, pria asal Jember tersebut dan temannya mengambil pesanan lewat tempelan di sebuah tiang listri jalan Anom, Dalung.
Namun apes saat terdakwa mengambil tempelan, tepergok petugas. Sementara temannya yang masih berada di atas motor, langsung kabur dan berhasil lolos. Polisi pun mengamankan Rahmat Sukoco setelah kejadian terseut.
"Dari tangan terdakwa, Polisi menemukan satu paket pelastik berisi kristal bening yang beratnya mencapai 2,15 gram brutto atau 1,95 gram netto," demikian dakwaan jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Dukung Pembiayaan Negara, BRI Sabet 3 Penghargaan Dealer Utama Kinerja Terbaik
-
Kearifan Lokal Tabanan Jadi Harta Karun, Jineng dan Entil Resmi Miliki Hak Paten
-
Viral Aksi Keji di Nusa Penida Bakar Anjing Layaknya Babi Guling, Niluh Djelantik Murka!
-
Jalan Bypass Prof Ida Bagus Mantra Gelap Gulita: Pengendara Takut Hampir Tabrak Orang
-
Bukan Cuma Buku dan Seragam, Lakukan 5 Hal Ini Agar Mental Anak Siap Hadapi Tahun Ajaran Baru