SuaraBali.id - Momen tak biasa terjadi dalam sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa Rahmat Sukoco.
Dalam sidang yang digelar secara virtual telekonfens tersebut, terdakwa kedapatan merokok hingga membuat hakim bereaksi.
Kala itu, terdakwa yang mengenakan kemeja putih dan peci mengikuti sidang online dari Polsek Kuta Utara. Ia duduk sembari menatap layar monitor di depannya.
Namun sebelum mulai sidang hingga pembacaan putusan, Rahmat asyik menghisap rokoknya yang dipegangnya.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), melihat kejadian itu, hakim memberikan teguran kepada terdakwa.
"Kamu matikan dulu rokoknya. Kamu tahu ini lagi dibaca putusan," skata hakim Pasek dari Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/12/2020).
Hakim menyatakan Rahmat Sukoco bersalah menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu 1,95 gram netto, sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili dan menghukum terdakwa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar delapan ratus juta rupiah subsidier 3 bulan penjara," singkat haki, bacakan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang begitu santainya langsung mengatakan menerima.
Baca Juga: Media Asing Soroti Penempatan Millen Cyrus di Sel Laki-Laki
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Badung, Ni Putu Trisna Dewi yang sebelumnya menuntut penjara 6 tahun terhadap terdakwa.
Untuk diketahui, Rahmat Sukoco ditangkap di Jalan Anom, Banjar Untal-untal, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Minggu (16/8) atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Mulanya, pria asal Jember tersebut dan temannya mengambil pesanan lewat tempelan di sebuah tiang listri jalan Anom, Dalung.
Namun apes saat terdakwa mengambil tempelan, tepergok petugas. Sementara temannya yang masih berada di atas motor, langsung kabur dan berhasil lolos. Polisi pun mengamankan Rahmat Sukoco setelah kejadian terseut.
"Dari tangan terdakwa, Polisi menemukan satu paket pelastik berisi kristal bening yang beratnya mencapai 2,15 gram brutto atau 1,95 gram netto," demikian dakwaan jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Indosat Ungkap Pertahanan Scam di Era AI, 224 Juta SMS Penipuan Diblokir Sebelum Masuk ke Pelanggan
-
Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Nurul Adha Terancam Pimpin Lombok Barat Sendirian hingga 2029, Ini Penyebabnya
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Promo Hemat 25% untuk Boost Harimu
-
9 Oleh-Oleh Bali Favorit Wisatawan, Falala Chocolate Jadi Pilihan Nomor 1