SuaraBali.id - Ustaz Maaher ditangkap polisi atas kassus penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA. Kabar tersebut membuat Nikita Mirzani bereaksi.
Nikita Mirzani tampak girang mengetahui Ustaz Maaher ditangkap polisi. Melalui akun Instagram pribadinya, Nikita Mirzani memberikan tanggapan menohok.
Perempuan 34 tahun tersebut membagikan ulang artikel pemberitaan terkait penangkapan Ustaz Maaher.
"Maher alias soni akhir nya elo ga bisa ngebac** lagi Di toktok yah kwkwkwkwkw. Itu baru orang lain yang ngelaporin elo langsung ditangkep," tulis Nikita Mirzani seperti dikutip SuaraBali.id.
Nikita mengaku dirinya sebenarnya juga berniat melaporkan Ustaz Maaher usai berseteru beberapa waktu lalu. Namun belum juga membuat laporan, sang ustaz sudah ditangkap.
Kendati begitu ibu dari tiga anak itupun menegaskan, kalau dirinya tidak akan tinggal diam dan siap mengkasuskan Ustaz Maaher.
"Gw diam bukan berarti gw tolol. Belum gw tuh laporin elo. Tunggu giliran gw yang laporin elo biar busuk loe di penjara," sambungnya.
Tak cukup sampai di situ, Nikita Mirzani mengaku bersedia membantu polisi untuk menjerat Ustaz Maaher dengan kasus lainnya.
" By the way Pak polisi kalau kurang pasal nya nanti saya tambahin. Bravo Polisi Indonesia. Takbir," tutupnya.
Baca Juga: Rumah Disatroni Bareskrim saat Subuh, Detik-detik Penangkapan Ustaz Maaher
Untuk diketahui, Nikita Mirzani dan Ustaz Maaher at-Thuwalibi atau Soni Erata sempat terlibat perseteruan di media sosial.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi menyerang Nikita Mirzani dengan menyebut sebagai lon***. Serangan ini dilancarkan usai Nikita Mirzani mengeluarkan pernyataan habib tukang obat di tengah ramainya kabar kepulangan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.
Penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwalibi
Ustaz Maaher At Thuwailibi ditangkap Bareskrim saat berada di rumahnya pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan itu diduga berkaitan dengan laporan kasus ujaran kebencian berbau (hate speech) SARA di media sosial.
Djudju Djumantara, pengacara Maaher, polisi menangkap Ustaz Maaher berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
"Iya, jam 04.00 WIB, dijemput di rumah oleh tim Bareskrim Polri," kata Djudju Djumantara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VII Halaman 39: Pak Edo's Hobby
-
Tujuh Ribu Burung Kicau dari NTB Diselundupkan ke Bali
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir