Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 24 November 2020 | 08:02 WIB
Ilustrasi garis polisi [suara.com/Nur Habibie]

Menilik kronologi tersebut, ada indikasi pelaku juga merencanakan serangan seksual. Namun, hal ini belum diungkap secara gamblang oleh polisi.

Pelaku hanya mengakui cemburu terhadap suami korban. "Dia juga ada dendam terhadap suami korban karena sering dituduh maling saat mengambil air di masjid," ujarnya.

Polisi meyakini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah merencanakan aksinya. Hal ini dikuatkan oleh pengakuan pelaku yang mengatakan sudah mempelajari situasi rumah Nikmatur Rohmah sejak sepekan sebelum melancarkan aksi kejahatannya.

Saat ditanya Kapolres Handono di hadapan sejumlah awak media, tersangka mengaku menyukai korban Nikmatur Rohmah dan cemburu terhadap suaminya.

Baca Juga: Dedek Sempet Digorok, Sebelum Motor Dirampas dan Ditinggalkan di Kebun

"Pengakuan tersangka ini baru kami dengar saat rilis tadi. Kami akan lakukan pendalaman lagi terkait keterangan ini," katanya.

Pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolres Tulungagung. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 340 Junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Antara).

Load More