Husna Rahmayunita
Selasa, 24 November 2020 | 08:02 WIB
Ilustrasi garis polisi [suara.com/Nur Habibie]

Pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolres Tulungagung. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 340 Junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Antara).

Load More