"Hakim harus berhati-hati melihat bahwa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa Jerinx sengaja menyerang dokter secara umum, jelas dalam persidangan, yang dituju oleh terdakwa Jerinx adalah kebijakan yang diambil terkait kewajiban rapid test," terangnya.
Selain itu hakim harus berhati-hati dengan logika Jaksa Penuntut Umum atau JPU, maka akan timbul pertanyaan, apakah nantinya bila ada orang yang dianggap mengkritik atau dalam batasan tertentu menghina sebuah organisasi berbadan hukum dengan anggota yang spesifik pada golongan tertentu itu berarti telah menyampaikan ujaran kebencian pada golongan itu?
Seandainya ada kritik pada kebijakan Gubernur Bali, apakah artinya itu telah menghina masyarakat bali? Apakah kalau ada krtitik pada lembaga demokratis seperti NU atau Muhamaddiyah artinya menghina Islam? Apakah mengkritik kebijakan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) artinya menghina agama kritsten protestan?
"Hakim harus sangat berhati-hati dan meluruskan kembali logika fatalistik dari Penuntut Umum tersebut," ujar Erasmus.
Oleh karena itu, lanjut Erasmus, ICJR sebagai Amici menyimpulkan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak cermat. Seharusnya dakwaan tersebut gugur, dalam tataran pokok perkara sekalipun.
Baca Juga: ICJR: TNI-Polri Sudah Mendiskriminasi Anggotanya yang LGBT
"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Jerinx sama sekali tidak memenuhi unsur yang dituntut oleh Penuntut Umum. Untuk itu kami meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan penuntut umum gugur ataupun memutus bebas Jerinx," tandasnya.
Berita Terkait
-
Intel Todong Pistol di Demo RUU TNI? ICJR: Seharusnya Tidak Boleh!
-
ICJR Kecam Keras Penempatan Sniper Saat Arus Mudik Lebaran 2025: Berpotensi Extrajudicial Killing
-
Lagu Band Sukatani 'Bayar Bayar Bayar' Mengandung Kebenaran, ICJR: Sudah Sering Diberitakan
-
Gugurkan Tudingan Jhon LBF, ICJR Bedah 'Kebenaran Pernyataan' di Vonis Bebas Septia
-
Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak
-
Belasan Granat Aktif Ditemukan di Huntara Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-laki
-
Nyepi Jembrana Jadi Sorotan: Gubernur Koster Rencanakan Pertemuan dengan Tokoh Islam di Bali
-
Nasabah BRI Diimbau Waspada, Ini Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Liga 1 Bulan April 2025, Teco Minta Pemain Jangan Gendut