Ilustrasi berpegangan tangan (pixabay)
Penegak hukum mengatakan pihaknya telah meluncurkan kasus pidana atas pengemudi yang telah mengakibatkan kematian dua orang akibat lalai.
Adapun pemeriksaan untuk memastikan apakah si sopir benar-benar mabuk saat menyetir sedang berlangsung. Jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi hukuman tujuh tahunn penjara.
Anastasia dan Daniil menjalin hubungan sejak satu tahun yang lalu dan berencana mengikat janji sehidup semati akhir tahun ini.
"Mereka bermimpi untuk hidup bersama dan membuat rencana untuk masa depan. Tidak ada apa-apa sekarang. Tidak ada rencana. Tidak hidup," kata ibu Anastasia, Yulia Limarenko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bongkar Korupsi Jumbo! Kejati NTB Bidik 3 Kasus Sekaligus di Bank Daerah
-
Pengamat: Transformasi Danantara Berpotensi Perkuat Kontribusi Pajak BRI ke Negara
-
Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Mataram: Begini Perjalanan Tersangka Usai Habisi Korban
-
WNA Amerika Jual Lahan di Kintamani Bali, Begini Respons Imigrasi