Husna Rahmayunita | Fitri Asta Pramesti
Jum'at, 13 November 2020 | 21:04 WIB
Ilustrasi berpegangan tangan (pixabay)

Penegak hukum mengatakan pihaknya telah meluncurkan kasus pidana atas pengemudi yang telah mengakibatkan kematian dua orang akibat lalai.

Adapun pemeriksaan untuk memastikan apakah si sopir benar-benar mabuk saat menyetir sedang berlangsung. Jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi hukuman tujuh tahunn penjara.

Anastasia dan Daniil menjalin hubungan sejak satu tahun yang lalu dan berencana mengikat janji sehidup semati akhir tahun ini.

"Mereka bermimpi untuk hidup bersama dan membuat rencana untuk masa depan. Tidak ada apa-apa sekarang. Tidak ada rencana. Tidak hidup," kata ibu Anastasia, Yulia Limarenko.

Load More