Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 13 November 2020 | 19:56 WIB
Ilustrasi video mesum. (dok. Serujambi).

SuaraBali.id - Video mesum dokter dan bidan di Jember, Jawa Timur yang viral di media sosial menggegerkan warga. Pemeran dalam video itu terancam sanksi berat.

Video mesum tersebut melibatkan Kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) Curahnongko, dr AM dan bidan AY yang berdinas di kantor yang sama.

Keduanya sengaja merekam aksi tak senonoh tersebut. Suami HW yang tak terima, lantas berencana mempidanakan AM.

Buntut dari kasus tersebut, dokter dan bidan itu terancam proses pidana karena terbukti melakukan pelanggaran asusila. Tak hanya proses pidana, status ASN dr AM juga terancam dicopot.

Baca Juga: Dokter yang Mesum dengan Bidan di Jember Bakal Terima Sanksi Berlapis

Saat ini, IDI Jember sedang melakukan pengumpulan data-data yang terkait masalah ini.

“Kita sudah dapat kabar itu, dari berita-berita yang berkembang. Kita akan lakukan rapat dulu untuk mempersiapkan proses klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Ketua IDI Jember dr Alfi Yudisianto saat dikonfirmasi Jatimnet.com (jaringan Suara.com) pada Jumat (13/11/2020).

Klarifikasi tersebut akan dilakukan IDI dalam waktu dekat dengan bertanya langsung kepada dr AM terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Pasalnya, setiap dokter akan selalu terikat dengan aturan dan norma profesi.

Ilustrasi video mesum (Jatimnet)

Jika terbukti melanggar, akan ada sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya. Namun, Alfi belum memastikan waktu pemanggilannya.

Baca Juga: IDI Akan Panggil Dokter Kepala Puskesmas Pemeran Video Mesum Jember

“Belum tahu kapan, karena sepertinya juga ada proses di Pemkab terkait statusnya sebagai ASN,” lanjut Alfi.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Pemkab Jember Joko Santoso membenarkan akan memeriksa dr AM bersama lawan mainnya dalam video mesum yang diduga adalah Bidan AY.

Sebab, keduanya sama-sama berstatus sebagai ASN. Proses internal sementara ini berjalan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember.

“Kemarin pemeriksaan di Dinkes, dan hari ini lanjut proses di Inspektorat," tutur Joko.

Sebagai langkah awal, kedua orang ASN tersebut sudah ditarik dari tempat tugasnya semula. Sebelumnya, mereka berdua sama-sama berdinas di Puskesmas Curahnongko.

“Kita tarik dulu mereka berdua, agar tidak bisa bertemu,” ungkapnya.

Load More