SuaraBali.id - Pembelaan Jerinx SID ditolak Jaksa Penuntut Umum di kasus ujaran "IDI Kacung WHO". Jaksa menilai jika Jerinx sudah melakukan tindak pidana.
Dalam sidang, jaksa meminta hakim untuk mengabaikan pembelaan Jerinx SID. Menurut jaksa, pernyataan Jerinx dalam ujaran "IDI Kacung WHO" telah menyakiti hati para dokter.
Kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx SID kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020) sidang kali ini beragendakan jawaban dari jaksa, atas pembelaan terdakwa (pledoi).
"Kami penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan, satu menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota atau pledoi tim penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam persidangan.
Selain itu, jaksa meminta hakim untuk menyatakan terdakwa Jerinx SID bersalah melakukan tindak pidana. Hal itu sesuai tuntutan dalam sidang pada Selasa (3/11/2020), dengan bukti pernyataan Instagram yang diduga menyakiti hati dokter.
"Selanjutnya menolak seluruh pembelaan penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam perkara ini menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana," sambung Otong.
Sementara itu, Jerinx memberikan pernyataan usai sidang terhadap pernyataan JPU dalam sidang.
"Ya tadi pernyataan JPU masih berkutat ngotot saya menyakiti hati IDI. Padahal dalam status IG saya yang diperkarakan itu tidak ada sebut IDI," kata Jerinx usai sidang.
"Jadi tolong kepada JPU lihat dan dalami kembali isi statment saya di IG yang dianggap menyakiti hati IDI itu. Saya juga tidak menyakiti hati dokter," sambungnya.
Baca Juga: Bantah Tudingan JPU, Jerinx Tegaskan Tak Ingin Menyakiti Hati Dokter
Drummer SID itu mengatakan, kemarin Ketua IDI Bali Gede Putra Suteja, bilang ke media kalau statmentnya yang melarang dr Tirta memberikan kesaksian, dipublish sepotong-potong. Ia juga merasa jadi korban karena isi chatnya tidak dibagikan secara menyeluruh.
"Ya bagaimana saya.. titik perkara status saya soal 'kacung' itu juga tidak dibaca dari awal atau sebab akibatnya. Saya jadi korban tiga bulan lebih loh di sel penjara," curhatnya.
Untuk diketahui, IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Berita Terkait
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
-
Jerinx Jawab Tuduhan Nora Alexandra Pansos dengan SID
-
Galang Dana Bareng SID, Jerinx Kumpulkan Uang Rp56 Juta untuk Korban Banjir Bali
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
TPA Suwung Ditutup, Kemana Sampah Warga Denpasar dan Badung Akan Dibuang?
-
8 Toko Oleh-Oleh di Bali: Dari yang Murah Meriah Sampai Wajib Diburu Turis
-
5 Destinasi Wajib di Ubud: Dari Tari Kecak hingga Adrenalin Rafting Sungai Ayung
-
Tips Nikmati Liburan Aman dan Tenang di Bali
-
Perkuat Ekonomi Akar Rumput, BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment