Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 10 November 2020 | 10:15 WIB
Jerinx, Nora Alexandra dan dr Tirta di PN Denpasar, Selasa (11/10/2020). (Suara.com/Silfa).

Sebelumnya Jerinx dituntut tiga tahun penjara atas dugaan tindak pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik gegara unggahan IDI Kacung WHO.

Tuntutan ini dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, pekan lalu. Jerinx dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Kontributor : Silfa

Baca Juga: Dokter Tirta Kecewa Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara

Load More