SuaraBali.id - Oleksii Shtefan, seorang bule Ukraina menjadi korban penipuan oleh pegawainya sendiri. Uang miliknya senilai Rp451 juta amblas digasak pegawai.
Pelakunya bernama berinisial DS yang bekerja sebagai marketing di vila milik korban. Ia kini ditangkap polisi atas dugaan penggelapan uang.
"Pelaku mengakui perbuatannya bahwa uang sewa villa sebesar Rp50 juta dan Rp165 juta tidak dibayarkan ke pemilik villa. Selain itu, pelaku mengakui kalau uang tersebut dibelikan handphone seharga Rp3 juta," ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Made Yudistira saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (9/11/2020)
Ia mengatakan dari hasil interogasi bahwa pelaku mengaku kalau uang sisa yang telah digelapkannya tersebut juga sudah habis dipergunakannya untuk memenuhi biaya hidupnya sehari-hari.
"Pelaku dipercaya sebagai pegawai keuangan oleh pemilik villa namun, pelaku malah melakukan penggelapan uang sewa vila sebesar Rp451 juta," sambungnya.
Yudistira mengungkapkan kejadian itu bermula pada 28 Desember 2018. Kala itu korban menyerahkan uang deposit untuk sewa vila sebesar Rp50 juta kepada pelaku yang datang se TKP di Jalan Sri Rama No 7 Legian Kuta, Badung.
Lalu, pada 28 Januari 2019 sekitar pukul 12.00 Wita pelaku kembali datang mengambil uang sebesar Rp231.906.000.
Selanjutnya, pada 15 November 2019 korban kembali mengirimkan uang melalui mobile banking sebesar Rp165 juta. Pengiriman uang untuk penyewaan vila kepada pelaku kembali dilakukan pada 16 November 2019 sekira pukul 05.28 wita, yaitu sebesar Rp5 juta sehingga jumlah seluruhnya sekitar Rp451.906.000.
"Namun, pada 14 Desember 2019 pemilik datang dan langsung mengunci gerbang vila dan menyampaikan bahwa belum menerima uang sewa vila. Lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta," ucapnya.
Baca Juga: Tipu Polisi Rp 1,35 Miliar, Pelaku Ternyata Tersangka Korupsi Rp 5,9 M
Kasus penggelapan uang ini lantas dilaporkan ke polisi. Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, polisi melakukan penangkapan.
Pelaku diringkus di salah satu vila daerah Kerobokan, Kuta Kabupaten Badung, Jumat, (6/11/2020) sekitar jam 09.00 Wita
Kemudian pelaku digiring ke Mako Kuta guna proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyidikan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku dikenakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," kata Yudistira, memungkasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wisatawan Austria di Balik Megahnya Pawai Pembukaan PKB 2026: 'Saya Tidak Peduli Panas!'
-
Kronologi Lengkap Bentrok TNI-Brimob di Labuan Bajo: Berawal Acara Syukuran, Berujung Penikaman
-
Pesta Kesenian Bali 2026 Dibuka: Ribuan Wisatawan Tumpah Ruah Saksikan 'Atma Kerthi'
-
Setoran Parkir Cuma Rp8 Ribu per Titik, Kejari Lombok Tengah Endus 'Kebocoran' PAD
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar