SuaraBali.id - Oleksii Shtefan, seorang bule Ukraina menjadi korban penipuan oleh pegawainya sendiri. Uang miliknya senilai Rp451 juta amblas digasak pegawai.
Pelakunya bernama berinisial DS yang bekerja sebagai marketing di vila milik korban. Ia kini ditangkap polisi atas dugaan penggelapan uang.
"Pelaku mengakui perbuatannya bahwa uang sewa villa sebesar Rp50 juta dan Rp165 juta tidak dibayarkan ke pemilik villa. Selain itu, pelaku mengakui kalau uang tersebut dibelikan handphone seharga Rp3 juta," ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Made Yudistira saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (9/11/2020)
Ia mengatakan dari hasil interogasi bahwa pelaku mengaku kalau uang sisa yang telah digelapkannya tersebut juga sudah habis dipergunakannya untuk memenuhi biaya hidupnya sehari-hari.
"Pelaku dipercaya sebagai pegawai keuangan oleh pemilik villa namun, pelaku malah melakukan penggelapan uang sewa vila sebesar Rp451 juta," sambungnya.
Yudistira mengungkapkan kejadian itu bermula pada 28 Desember 2018. Kala itu korban menyerahkan uang deposit untuk sewa vila sebesar Rp50 juta kepada pelaku yang datang se TKP di Jalan Sri Rama No 7 Legian Kuta, Badung.
Lalu, pada 28 Januari 2019 sekitar pukul 12.00 Wita pelaku kembali datang mengambil uang sebesar Rp231.906.000.
Selanjutnya, pada 15 November 2019 korban kembali mengirimkan uang melalui mobile banking sebesar Rp165 juta. Pengiriman uang untuk penyewaan vila kepada pelaku kembali dilakukan pada 16 November 2019 sekira pukul 05.28 wita, yaitu sebesar Rp5 juta sehingga jumlah seluruhnya sekitar Rp451.906.000.
"Namun, pada 14 Desember 2019 pemilik datang dan langsung mengunci gerbang vila dan menyampaikan bahwa belum menerima uang sewa vila. Lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta," ucapnya.
Baca Juga: Tipu Polisi Rp 1,35 Miliar, Pelaku Ternyata Tersangka Korupsi Rp 5,9 M
Kasus penggelapan uang ini lantas dilaporkan ke polisi. Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, polisi melakukan penangkapan.
Pelaku diringkus di salah satu vila daerah Kerobokan, Kuta Kabupaten Badung, Jumat, (6/11/2020) sekitar jam 09.00 Wita
Kemudian pelaku digiring ke Mako Kuta guna proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyidikan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku dikenakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," kata Yudistira, memungkasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
Terkini
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali
-
Buronan Paling Dicari di Eropa Bersembunyi di Bali
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah