Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan empat pengendara moge Harley Owners Group/HOG Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka penganiayaan dua prajurit TNI.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu saat dihubungi mengatakan, awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49) sebagai tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru yakni HS (48) dan JA (26).
"Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata Satake seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan tersangka HS didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan saksi dan cctv toko yang ada di lokasi kejadian. Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan CCTV.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel