Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 27 Oktober 2020 | 17:40 WIB
Jerinx didampingi Nora Alexandra, setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Jerinx membantah tudingan jaksa penuntut umum terkait unggahan IDI Kacung WHO yang dinilai merendahkan dokter.

Jerinx SID kembali jalani sidang di PN Denpasar, Kamis (22/10/2020).(Suara.com/Sultan)

Jerinx mengaku unggahan yang dibagikannya di media sosial pribadinya tidak bertujuan untuk meresahkan dan melecehkan dokter.

Suami Nora Alexandra itu mengaku apa yang dibagikannya merupakan kritik terhadap prosedur rapid test.

"Itu ungkapan kekecewaan dan kritis dari saya terhadap berbagai peristiwa yang terjadi akibat prosedur rapid tes," ungkapnya.

Baca Juga: Jerinx Kembali Disidang, Tim Kuasa Hukum Hadirkan Dua Saksi Ahli

Load More