Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 21 Oktober 2020 | 17:08 WIB
Pabrik penyulingan daun cengkeh di Buleleng ditutup paksa. (ist)

SuaraBali.id - Sebuah pabrik penyulingan daun cengkeh yang berada di Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali ditutup paksa petugas Satpol PP.

Penutupan ini lantaran pabrik tersebut dianggap telah menyalahi aturan dan menghiraukan teguran yang telah diberikan.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), keberadaan pabrik juga dikeluhkan warga setempat karan menghasilkan asap yang menyebabkan polusi udara.

Selain itu, pabrik tersebut juga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 61 tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di bidang Usaha Punyulingan Daun Cengkeh.

Baca Juga: Terjaring Razia Masker, Respons Pria Tua Ini Buat Petugas Terdiam

Kasatpol PP Buleleng I Putu Artawan mengatakan sebelumnya, pemilik telah diberikan teguran dan diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Namun tidak mengindahkannya.

Setelah sempat ditutup, selang tiga hari, pemilik kembali membuka segel tersebut dan melakukan aktivitas penyulingan.

Cengkeh. (Shutterstock)

Menanggapi sikap tersebut, Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan menutup serta menyita barang bukti, Rabu (21/10/2020).

"Kami telah menyita 2 buah mesin pompa, 1 buah cangkul dan 1 buah skop, kami lakukan ini agar pemilik tidak melakukan aktivitas kembali," ungkap Artawan.

Dia menjelaskan, selain menjalankan penegakan Perbup 61 tahun 2012, penutupan ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga.

Baca Juga: Dua Kawasan Pantai di Buleleng Akan Dirombak, Ini Alasannya

"Kami ingin masyarakat merasa nyaman, kemudian pelaku usaha tersebut harus melengkapi izin dan tempat usaha di saat melakukan aktvitas penyulingan," Tuturnya.

Lebih lanjut, Artawan mengatakan, berkas penutupan usaha penyulingan ini akan dilimpahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Menurutnya, kemungkinan kasus ini akan sampai pada sidang tipiring.

Load More