Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 08:43 WIB
Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Antara)

Proposal tersebut diserahkan langsung Koster bersama para pelaku usaha pariwisata kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kantor Kementerian, Jakarta, pada 9 Maret 2020.

"Surat Penetapan Pemberian Hibah tersebut menjadi dasar Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam mengalokasikan dana pada APBD untuk kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata. Proses realisasi, tata cara pemanfaatan dan pertanggungjawaban penggunaan hibah pariwisata, dilaksanakan oleh kepala daerah melalui Kementerian Keuangan," ujarnya memungkasi. (Antara).

Load More