SuaraBali.id - Kabar baik datang bagi warga Bali di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, sembilan daerah di Pulau Dewata akan menerima hibah dana pariwisata.
Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan menyetujui usulan hibah pariwisata yang terdampak Covid-19 untuk kabupaten/kota se-Bali.
Hibah tersebut dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020, perihal : Penetapan Pemberian Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.
Gubernur Bali, I Wayan Koster menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas hibah dana senilai Rp 1,183 triliun yang diberikan pemerintah.
"Bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat sebesar Rp1,183 triliun ini sangat besar manfaatnya bagi Bali. Oleh karena itu, saya bersama pelaku usaha pariwisata mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden atas kebijakannya yang sangat berpihak kepada Bali melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Keuangan ini," kata Koster, di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta "recovery" penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020.
Adapun daerah yang mendapatkan hibah, merupakan tujuan pariwisata yang mengalami gangguan keuangan dan penurunan PAD, terutama yang bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) serta berdampak pada pelaku usaha pariwisata akibat pandemi Covid-19.
"Total hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun, dan sembilan kabupaten/kota se-Bali memperoleh sebanyak Rp1,183 triliun atau sekitar 36,4 persen. Hibah pariwisata tersebut dialokasikan untuk pelaku usaha pariwisata sebesar 70 persen dan pemerintah kabupaten/kota sebesar 30 persen," kata Koster.
Adapun rincian hibah pariwisata sebesar Rp1,183 triliun untuk masing-masing kabupaten/kota di Bali yakni Kota Denpasar (Rp52,95 miliar lebih), Kabupaten Badung (Rp948 miliar lebih), Gianyar (Rp135,13 miliar), Karangasem (Rp13,6 miliar), Buleleng (Rp13,42 miliar), Klungkung (Rp9,71 miliar), Tabanan (Rp7,44 miliar), Bangli (Rp991,9 juta) dan Kabupaten Jembrana (Rp1,77 miliar).
Baca Juga: Hijrah ke Bali, Feby Febiola Curhat Rela Ngekos hingga Bisnis Gagal
Lebih lanjut, Koster menambahkan, bantuan hibah tersebut merupakan usulan dalam bentuk Proposal We Love Bali Movement yang disusun oleh para pelaku usaha pariwisata.
Proposal tersebut diserahkan langsung Koster bersama para pelaku usaha pariwisata kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kantor Kementerian, Jakarta, pada 9 Maret 2020.
"Surat Penetapan Pemberian Hibah tersebut menjadi dasar Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam mengalokasikan dana pada APBD untuk kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata. Proses realisasi, tata cara pemanfaatan dan pertanggungjawaban penggunaan hibah pariwisata, dilaksanakan oleh kepala daerah melalui Kementerian Keuangan," ujarnya memungkasi. (Antara).
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel