SuaraBali.id - Awok Ayoola Kelvin, warga negara asing (WNA) asal Nigeria dideportasi dari Bali karena terciduk menggunakan paspor palsu.
Ia yang telah ditahan dua tahun di Bali dipulangkan ke negara asalnya.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma.
"Waktu dia datang saat pemeriksaan di konter imigrasi dia menunjukkan paspor Perancis yang ternyata palsu," ujarnya di Denpasar, Rabu (14/10/2020).
Ia mengatakan setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata Awok juga memiliki dua paspor lainnya.
Pria berusia 30 tahun tersebut kemudian ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Petugas mengonfirmasi ke perwakilan negara kalau Awok hanya diakui sebagai warga negara Nigeria.
"Dia punya tiga paspor, yaitu Perancis, Nigeria dan Afrika Selatan. Namun, yang asli hanya paspor Nigeria," ucap Surya.
Selanjutnya, Awok dideportasi melalui TPI Soekarno Hatta menggunakan maskapai Ethiopia Airlines, Selasa (13/10).
Baca Juga: Kapten Kapal Liberia Sakit di Tengah Laut, Minta Dievakuasi ke Bali
Warga asing tersebut berada di detensi Rudenim Denpasar sejak 13/11/2018 karena melanggar Pasal 119 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Saat itu yang bersangkutan sudah keburu ditangkap di bandara ketika dia sampai dan menunjukkan paspor Prancis palsu. Dari pemeriksaan petugas Imigrasi Ngurah Rai yang bersangkutan hanya dikenai sanksi administrasi dan diserahkan ke Rudenim untuk ditahan," kata Surya.
Ia mengatakan penindakan terhadap warga asing tersebut menjadi kewenangan dari imigrasi dalam melakukan pemeriksaan di waktu itu.
"Petugas melakukan pemeriksaan terkait dokumen perjalanan dengan paspor Prancis yang diduga palsu. Kemudian, dari hasil pemeriksaan itu diputuskan untuk ditahan dan dideportasi," kata Surya. (Antara).
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel