Husna Rahmayunita
Kamis, 15 Oktober 2020 | 06:49 WIB
Hotman Paris Hutapea. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

"Besaran pesangonnya yang jadi masalah bang Hotman," kata @nikira***.

"Salah satu pencerahan bagi masyarakat apabila bang hotman sudah membaca UU Omnibus law Ciptakerja secara lengkap,"tulis @_ddpst***.

Videonya bisa ditonton di sini.

Sebelumnya, Hotman mengaku siap mendatangi Presiden Joko Widodo untuk memperjuangkan hak para buruh terkait pesangon.

Sebab, menurutnya, bagi buruh yang memperjuangkan pesangon, harus menghadapi sederet proses yang cukup memakan waktu mulai dari pengajuan ke Departemen Tenaga Kerja hingga Pengadilan

Hotman Paris menunjukkan draft UU Cipta Kerja. (Instagram/hotmanparisofficial)

Terkait hal itu, Hotman Paris Hutapea pun siap datang dan memberikan saran kepada Presiden Joko Widodo.

"Bapak Jokowi yang terhormat, saya siap datang ke istana untuk memberikan masukan kepada bapak Presiden tentang praktek pengadilan buruh," kata Hotman Paris.

Diaa mengatakan waktu untuk menyelesaikan pesangon buruh harus dipercepat.

"Makanya buat undang undang seperti Pengadilan Niaga, yaitu perkara penyelesaian perburuhan khususnya soal pesangon harusnya diputus dalam waktu 30 hari," terangnya.

Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Blokir Jalan Padjajaran Bogor

Load More