Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 17:40 WIB
Terdakwa Kseniia Chornei didampingi seorang penerjemah dalam sidang virtual, Denpasar, Kamis (8/10/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

SuaraBali.id - Kseniia Chornei (33), warga negara Rusia harus menelan pil pahit lantaran tersandung kasus narkoba di Bali.

Ia terbukti memiliki narkotika jenis hasis dan kokain dan baru saja diadili.

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp800 juta kepada Kseniia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kseniia Chornei telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar majelis hakim yang diketuai oleh I Gusti Ngurah Putra Atmaja melalui sidang virtual di PN Denpasar, Kamis, (8/10/2020).

Baca Juga: Bubur Merah-Putih hingga Nasi Tumpeng, Ritual Roy Kiyoshi Buang Sial

I Gusti Ngurah Putra Atmaja mengatakan bahwa terdakwa divonis 4 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan.

Adapun barang buktinya berupa narkotika jenis kokain seberat 0,79 gram netto dan sembilan paket hasis dengan total berat 42,84 gram netto.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta.

Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp800 juta subsider satu bulan penjara.

Untuk diketahui, Kseniia diamankan polisi di tempat menginapnya di salah satu vila di Kuta, Badung pada 27 Maret 2020. Bule Rusia tersebut diketahui menyewa vila sejak bulan November 2019 dengan harga sewa Rp3,7 juta.

Saat dilakukan penggeledahan dalam kamar, ditemukan satu buah plastik yang di dalamnya terdapat tujuh paket plastik berisi pasta berwarna cokelat mengandung sediaan hasis.

Selain itu, petugas kepolisian juga menemukan satu plastik klip berisi serbuk bewarna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis kokain. Kseniia dijebloskan ke penjara. (Antara)

Baca Juga: Kejari Depok Kembalikan Berkas Narkoba Catherine Wilson, Ada Apa?

Load More