SuaraBali.id - KM AB, seorang pemuda asal Gianyar, Bali nekat menyebar video syur mantan kekasihnya hingga viral di media sosial.
Video itu menggegerkan publik Bali beberapa waktu belakangan. KM kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Suinaci membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini.
Ia mengatakan polisi melakukan penyelidikan terkait beredarnya potongan gambar yang muat konten pornografi di Facebook.
"Postingan itu berisi screenshot cuplikan video vulgar adegan intim dan kemudian menjadi viral di media sosial," ujarnya seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Kamis (9/10/2020).
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menemukan pemilik akun Facebook yang mengungah. Dari hasil penyelidikan, ternyata akun yang digunakan memposting adalah milik korban namun digunakan oleh pelaku AB.
"Postingan tersebut dibuat oleh pelaku dengan inisial KM AB asal Gianyar," ujarnya.
Suinaci mengatakan, postingan itu dibuat pelaku lantaran cemburu dan sakit hati dengan mantan pacarnya yang kini menjalin hubungan dengan pria lian.
Pelaku KM juga mengancam dan memeras korban, di mana videonya akan disebarluaskan jika korban tidak memberikan uang Rp 10 juta. Selama menjalin hubungan, KM kerap memaksa korban untuk berhubungan badan.
Baca Juga: Viral Video Pasangan Mesum Di Dalam Taksi Kena Tegur Sopir, Bikin Penasaran
"Peristiwanya terjadi sejak tahun 2018 di mana korban usianya belum dewasa. Korban diiming-imingi akan dibayarkan uang sekolahnya. Sehingga karena iming-iming tersebut pelapor mau diajak berhubungan badan dan divideo-kan," terangnya.
Merasa ketakutan dan terancam videonya akan disebar luaskan oleh pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10). Polisi pun berhasil mengamankan KM.
Lebih lanjut, Suinaci menerangkan selain menangkap pelaku, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti yakni hp dan laptop milik KM.
Setelah barang elektronik itu dibuka, tim menemukan foto-foto bugil dan video adegan intim antara korban dan pelaku.
"Barang bukti yg disita berupa 9 lembar screenshot postingan, laptop dan HP," tegasnya.
Atas perbuatannya, KM dikenakan pasal berlapis karena terbukti membuat postingan yang mengandung unsur fitnah dan konten bermuatan pencemaran nama baik, melanggar kesusilaan, serta membuat dan menyebarkan konten bermuatan pornografi, dan melakukan tindakan seksual terhadap anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri