SuaraBali.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karangasem mengamankan I KM alias Toris, seorang residivis kasus pembunuhan. Toris diringkus lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Dusun Menanga, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem, Bali tersebut mengaku telah menggunakan barang haram tersebut sejak satu bulan terakhir.
Alasannya karena stres memikirkan salah satu anaknya sakit-sakitan. Toris hanya bisa menyesali perbuatannya setelah ditangkap.
"Saya sangat menyesal, saya meminta maaf kepada anak dan istri saya, dengan ini saya berjanji akan bertobat dan tidak akan mengulangi hal yang sama lagi kedepannya," ujarnya di Kantor BNNK Karangasem seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Selasa (6/10/2020).
Kepala BNNK Karangasem, Kompol La Muati menuturkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Kasi Berantas BNNK Karangasem setidaknya membutuhkan waktu penyelidikan sekitar satu bulan hingga berhasil menangkap pelaku pada 30 Semptember 2020.
Saat itu pelaku mengambil narkotika dari seseorang yang saat ini masih menjadi buronan.
"Saat itu, pelaku langsung digeledah dan ditemukan pada kantong jaket sebuah permen warna hijau dimana di dalamnya terdapat bungkusan alumunium voil yang berisi diduga narkotika jenis sabu," kata La Muati.
Dari pengakuan pelaku, belakangan terungkap bahwa ia memperoleh narkotika dari seorang teman lama yang ia dikenal saat menjalani masa hukuman kasus sebelumnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Karangasem.
Baca Juga: Antar Narkoba ke Wanita di Apartemen Jakbar, 3 Kurir Sabu Nyamar Sopir Ojol
Setelah bebas dari penjara 2008 silam, Toris masih berhubungan dengan temannya tersebut melalui telepon, pesan singkat maupun Whatsapp.
Mulanya, ia diberikan narkotika secara cuma-cuma alias gratis. Namun belakangan ia harus membeli dengan harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Aksinya tersebut tidak diketahui oleh anggota keluarganya. Polisi kini tengah memburu teman Toris.
"Saat ini kita juga masih lakukan pengejaran terhadap orang yang memberikan narkotika tersebut," tandas La Mutia.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 112 subsider Pasal 127 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran