SuaraBali.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karangasem mengamankan I KM alias Toris, seorang residivis kasus pembunuhan. Toris diringkus lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Dusun Menanga, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem, Bali tersebut mengaku telah menggunakan barang haram tersebut sejak satu bulan terakhir.
Alasannya karena stres memikirkan salah satu anaknya sakit-sakitan. Toris hanya bisa menyesali perbuatannya setelah ditangkap.
"Saya sangat menyesal, saya meminta maaf kepada anak dan istri saya, dengan ini saya berjanji akan bertobat dan tidak akan mengulangi hal yang sama lagi kedepannya," ujarnya di Kantor BNNK Karangasem seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Selasa (6/10/2020).
Kepala BNNK Karangasem, Kompol La Muati menuturkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Kasi Berantas BNNK Karangasem setidaknya membutuhkan waktu penyelidikan sekitar satu bulan hingga berhasil menangkap pelaku pada 30 Semptember 2020.
Saat itu pelaku mengambil narkotika dari seseorang yang saat ini masih menjadi buronan.
"Saat itu, pelaku langsung digeledah dan ditemukan pada kantong jaket sebuah permen warna hijau dimana di dalamnya terdapat bungkusan alumunium voil yang berisi diduga narkotika jenis sabu," kata La Muati.
Dari pengakuan pelaku, belakangan terungkap bahwa ia memperoleh narkotika dari seorang teman lama yang ia dikenal saat menjalani masa hukuman kasus sebelumnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Karangasem.
Baca Juga: Antar Narkoba ke Wanita di Apartemen Jakbar, 3 Kurir Sabu Nyamar Sopir Ojol
Setelah bebas dari penjara 2008 silam, Toris masih berhubungan dengan temannya tersebut melalui telepon, pesan singkat maupun Whatsapp.
Mulanya, ia diberikan narkotika secara cuma-cuma alias gratis. Namun belakangan ia harus membeli dengan harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Aksinya tersebut tidak diketahui oleh anggota keluarganya. Polisi kini tengah memburu teman Toris.
"Saat ini kita juga masih lakukan pengejaran terhadap orang yang memberikan narkotika tersebut," tandas La Mutia.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 112 subsider Pasal 127 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka