Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 17 September 2020 | 21:07 WIB
Ilustrasi Covid-19.(Pixabay/fernandozhiminaicela)

SuaraBali.id - Pandemi Covid-19 di Bali belum mereda. Menurut data terkini, kasus positif corona terus bertambah.

Tercatat ada penambahkan 63 kasus positif Covid-19 di Pulau Dewata. Sementara pasien yang dinyatakan sembuah bertambah 92 orang dan yang meninggal enam orang per Kamis (17/9/2020).

Dikutip dari Beritabali.com, jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut terkonfirmasi positif 7.492 orang, sembuh 5.979 orang (79,81%), dan meninggal dunia 194 orang (2,59%).

Kasus aktif per hari ini menjadi 1.319 orang (17,59%). Pasien yang positif Covid-19 menjalani  perawatan di 17 rumah sakit rujukan. Sebagian lainnya dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Baca Juga: Jadi Momen Sakral, Inilah Tradisi Unik saat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Untuk itu, masyarakat diminta mendukung upaya pemerintah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, menjaga diri dan lingkungan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Perayaan Hari Raya Galungan di Tengah Pandemi Covid-19

Load More