Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 15 September 2020 | 14:01 WIB
Parisadha Hindu Dharma Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali soal pembatasan upacara Panca Yadnya dan Keramaian di Bali. (ist)

Persembahyangan di pura dilakukan dengan mengatur jarak dan bergiliran 25 persen dari daya tampung. Upacara tidak diringi gamelan atau tari wali.

Untuk upacara kematian Pitra Yadnya meninggal karena positif Covid-19 dilakukan dengan kremasi langsung sesuai protokol kesehatan.

Bagi yang meninggal bukan karena Covid-19, supaya dilaksanakan upacara makingsan di gni atau dikubur, kecuali Sulinggih dan Pamangku.

"Upacara dilaksanakan dengan sederhana dan jumlah peserta yang sangat terbatas tidak ada undangan atau bentuk keramaian lainnya," imbuh Sudiana.

Baca Juga: PSBB DKI, Erick Thohir: Kesehatan Utama, Rakyat Juga Harus Bisa Cari Makan

Sementara untuk upacara Manusa Yadnya dilakukan sederhana tanpa resepsi. Setiap desa adat harus memastikan tidak adanya segala keramaian dan tajen di wewidangan desa adat masing-masing.

Load More