Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Jum'at, 11 September 2020 | 12:56 WIB
Penyanyi Reza Artamevia saat memberikan keterangan kepada awak media usai dirinya kembali ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBali.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menitipkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Reza Artamevia ke Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Jawa Barat.

Penitipan tersebut dilakukan usai permohonan pengajuan rehabilitasi Reza disetujui oleh BNN Provinsi DKI Jakarta.

Penyanyi Reza Artamevia saat memberikan keterangan kepada awak media usai dirinya kembali ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Reza telah menjalani masa rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Jawa Barat, sejak Kamis (10/9/2020) kemarin.

"Selama proses penyidikan ke depan, tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga: Akhirnya, Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi

Penyanyi Reza Artamevia saat dirilis kepada awak media usai dirinya kembali ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah mengabulkan permohonan pengajuan rehabilitasi Reza.

Yusri ketika itu mengatakan bahwa permohonan rehabilitasi Reza disetujui berdasar hasil assessmen atau penilaian BNNP DKI Jakarta.

"RA hasil rekomendasi assesmen BNNP untuk di rehab," kata Yusri.

Kendati begitu, Yusri memastikan proses hukum terhadap Reza masih terus berlanjut. Kini penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) masih terus melakukan pengembangan guna membekuk sosok penyuplai sabu kepada Reza.

Penyanyi Reza Artamevia saat rilis penangkapan dirinya terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

Reza Artamevia diketahui sebelumnya ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (5/9/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Boleh Rehabilitasi, Reza Artamevia Dirawat di Lemdiklat Polri Pasar Jumat

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram.

Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial F yang kekinian berstatus buron.

Penyanyi Reza Artamevia dikawal ketat aparat kepolisian saat akan memberikan keterangan kepada awak media terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

Reza Artamevia juga mengaku telah mengkonsumsi sabu selama empat bulan terakhir.

“Kami masih mendalami terus karena pengakuan seperti itu, kemudian sama motifnya seperti apapun kamu masih dalami. Biasanya memang setiap orang yang ditangkap, beberapa public figure kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu," tutur Yusri.

Load More