Agung Sandy Lesmana
Kamis, 10 September 2020 | 11:17 WIB
Tersangka kasus peredaran ganja jaringan Sumatra Utara yang ditangkap BNNP Badung Bali. (ist)

SuaraBali.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung, Bali mengungkap kasus peredaran ganja yang diduga melibatkan jaringan narkoba asal Medan, Sumatra Utara.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi meringkus Martin S (66) dan Jon Ris (40) yang berperan sebagai bandar dan kurir narkoba jaringan tersebut.

Mereka memasok ganja dari Medan ke Bali sudah yang kelima kalinya dengan pengiriman rata-rata 4 hingga 5 kg sejak tahun 2019 lalu.

Kepala BNNK Badung AKBP Nyoman Sebudi menerangkan, dari banyaknya jumlah barang bukti yang disita menguatkan pelaku Martin S seorang bandar narkoba. Pria asal Aceh inilah yang menghubungi bandar Medan untuk pengiriman ganja ke Bali. Kemudian paketan tersebut diambil oleh kurir Jon Ris.

Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Dari Malaysia, Ribuan Gram Sabu Diamankan

"Dia (Martin) ini jaringan narkoba Medan. Ganja kering ini dipasok dari Medan yang dikirimkan salah satu paket penitipan barang. Kami masih mendalaminya," katanya seperti dikutip Suara.com dari Beritabali.com, Kamis (10/9/2020).

Selain menjadi bandar, Martin yang ditangkap di Desa Nyanyi Beraban Kediri Tabanan itu juga pemakai berat. Dari pengakuannya, pria tamatan S1 Seni Rupa itu mengonsumsi ganja karena bekerja sebagai pelukis.

"Dia mengaku pakai ganja untuk timbulkan sugesti dan imajinasi agar lukisannya bisa bagus, jadi dia pakai ganja," kata Sebudi.

Sedangkan pelaku Jon Ris kurir narkoba asal Lubuk Pakam Medan Sumatera Utara itu mengaku sudah menjadi kurir narkoba sejak April 2019. Bahkan, dia sudah lima kali diperintahkan Martin untuk mengambil paket ganja yang dipasok dari Medan.

Tidak hanya itu, pekerja serabutan ini juga sudah menggunakan ganja sejak usia 35 tahun.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja asal Aceh di Tangerang

"Dia mengaku mendapat upah antara Rp 2 sampai Rp 3 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari hari," kata dia.

Load More