
SuaraBali.id - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memasuki babak baru. Sidang perdana kasus tersebut digelar hari ini Kamis (10/9/2020).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Sobandi menerangkan sidang Jerinx SID terkait unggahan 'IDI Kacung WHO' dilangsungkan secara online.
Adapun live streaming sidang tersebut bisa diaksek melalui link: https://www.youtube.com/watch?v=xG0ueLequV0&feature=youtu.be.
"Standar pelayanan operasional yang berlaku di PN Denpasar, Pengunjung pengadilan dibatasi maksimal 90 orang sesuai protokol kesehatan Pencegahan penularan wabah covid-19. Diharapkan masyarakat yang akan menyaksikan persidangan dapat memanfaatkan optimal link live streaming," ujarnya seperti dikutip suarabali.id dari Beritabali.com.
Baca Juga: Alasan Nora Alexandra Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx SID
Sebelumnya, istri Jerinx SID, Nora Alexandra mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya PN Denpasar.
"Saya memohon pengadilan ini bisa mengabulkan permohonan kami agar bisa menangguhkan penahanan suami saya (Jerinx)," ujar Nora.
Menurut Nora, penangguhan penahanan itu adalah hak suaminya karena sebagai tulang punggung keluarga.
"Harapan saya suratnya gak ditolak kembali dan penangguhan penahanan dikabulkan,"ujarnya.
Dia juga mengaku siap menjamin suaminya tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak mangulangi perbuatan tindak pidana serta sanggup menghadiri pemeriksaan pengadilan di PN Denpasar.
Baca Juga: Jerinx SID Bakal Disidang, Nora Alexandra Ajukan Penangguhan Penahanan
"Saya menjamin dan meyakini jika suami saya akan selalu hadir di persidangan dan tidak akan mempersulit jalannya persidangan," tandasnya.
Sementara terkait alasan dirinya mengajukan penangguhan penahanan ini yakni syarat untuk bisa dilakukan sidang tatap muka langsung adalah orang tidak ditahan.
"Jadi dasarnya kami ajukan penangguhan, agar suami saya bisa dilakukan sidang tatap muka langsung," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Drama Pemecatan Shin Tae-yong Bisa Berujung ke Pengadilan, Begini Kronologisnya
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Hasil Penelitian Universitas Monash Australia: Pilkada Aceh Paling Banyak Ujaran Kebencian, Sumbar Terendah
-
Membedah Batasan Antara Kebebasan Berpendapat dan Ujaran Kebencian
-
Antara Koalisi Dan Patriarki di Pilkada NTB, Ujaran Kebencian Bermunculan Sudutkan Perempuan
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
Pilihan
-
Semifinal Liga Champions: Link Live Streaming Barcelona vs Inter Milan dan Jadwal Kick Off
-
ASEAN Club Championship: Dikalahkan CAHN FC, PSM Makassar Gagal ke Final
-
Hanif Sjahbandi: Pukulan Telak Buat Persija Jakarta
-
Anak Juara Liga Champions Junior, Pelatih Timnas Indonesia: Ayah Bangga!
-
Detik-detik Persib Bandung Juara BRI Liga 1, PSSI dan PT LIB Siaga Penuh!
Terkini
-
Anti Boncos di Akhir Bulan, Ada DANA Kaget Harus Diklaim Sebelum Lolos
-
Mahasiswa Universitas Udayana yang Buat Konten Porno Deepfake Teman-temannya Dipecat
-
Influencer Kejang Karena Overdosis Obat Bius, Bagaimana Seharusnya Standar Klinik Kecantikan?
-
Penyaluran Kredit yang Selektif dan Berkualitas Membuat BRI Raih Laba Rp13,8 Triliun
-
Cara Dan Harga Sewa Tur Helikopter Privat di Bali, Liburan Mewah Ala Sultan