SuaraBali.id - Anggota kepolisian Resor Kota Mataram menggerebek seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba Selasa (25/8/2020),
Pria berinisial SH tersebut panik sampai mengunyah sabu-sabu yang masih terbungkus plastik.
"Begitu melihat petugas datang, salah seorang pelaku (inisial SH) berupaya menghilangkan barang bukti dengan menyembunyikannya dalam mulut," ujar Wakasat Resnarkoba Polresta Mataram Iptu Wahid Joni Atmaja seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/8)
Menurut Joni, modus SH menyembunyikan kemasan sabu-sabu kemasan plastik di dalam mulut terungkap dari kecurigaan petugas.
Saat itu, pelaku terlihat bicara sambil mengunyah sesuatu hingga petugas memintanya membuka mulut dan mendapati satu klip plastik bening berisi sabu-sabu.
"Jadi waktu itu dia ngomong sambil mengunyah sesuatu, karena curiga, kita minta dia buka mulut dan ternyata ada bungkusan plastik, setelah dia keluarkan dan periksa, isinya sabu," sambungnya.
Polisi menangkap pelaku SH ketika berada di rumah seorang rekannya yang berinisial S, di wilayah Karang Bagu.
"Pas polisi datang ke rumahnya, mereka sedang berdua di dalam kamar," ucap dia.
S rupanya juga mengonsumsi narkoba dan berupaya menghilangkan barang bukti saat petugas melakukan penggerebekan.
Baca Juga: Citilink Kembali Buka Rute Penerbangan Banyuwangi - Denpasar PP
"Jadi berkat kesigapan anggota di lapangan, aksi mereka ini terbongkar. Seluruh barang bukti berhasil diamankan, termasuk pipet kaca yang dibuang S itu ditemukan di aliran kali kecil, pas di bawah jendela kamarnya," kata Joni.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 1,78 gram, seperangkat alat isap, uang tunai Rp 1,372 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, serta telepon genggam milik kedua pelaku.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Mataram.
Lebih lanjut Joni menambahkan dari hasil tes urine, SH dan S dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin.
"Mereka terancam Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika," ujar Joni memungkasi.
Berita Terkait
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Cerita Mantan Pelatih NAC Breda Nikmati Musim Perdana di Liga Indonesia
-
Guru yang Cabuli 4 Santri di Ponpes Lombok Tengah Ternyata Aktif di Aplikasi Kencan Gay
-
Tutup Laga Kandang dengan Kemenangan, Ini Ucapan Berkelas Pelatih PSIM Yogyakarta
-
PSIM Yogyakarta Kejar Lisensi Asia Setelah Lolos Verifikasi Super League
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wisatawan Austria di Balik Megahnya Pawai Pembukaan PKB 2026: 'Saya Tidak Peduli Panas!'
-
Kronologi Lengkap Bentrok TNI-Brimob di Labuan Bajo: Berawal Acara Syukuran, Berujung Penikaman
-
Pesta Kesenian Bali 2026 Dibuka: Ribuan Wisatawan Tumpah Ruah Saksikan 'Atma Kerthi'
-
Setoran Parkir Cuma Rp8 Ribu per Titik, Kejari Lombok Tengah Endus 'Kebocoran' PAD
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar