SuaraBali.id - Anggota kepolisian Resor Kota Mataram menggerebek seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba Selasa (25/8/2020),
Pria berinisial SH tersebut panik sampai mengunyah sabu-sabu yang masih terbungkus plastik.
"Begitu melihat petugas datang, salah seorang pelaku (inisial SH) berupaya menghilangkan barang bukti dengan menyembunyikannya dalam mulut," ujar Wakasat Resnarkoba Polresta Mataram Iptu Wahid Joni Atmaja seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/8)
Menurut Joni, modus SH menyembunyikan kemasan sabu-sabu kemasan plastik di dalam mulut terungkap dari kecurigaan petugas.
Saat itu, pelaku terlihat bicara sambil mengunyah sesuatu hingga petugas memintanya membuka mulut dan mendapati satu klip plastik bening berisi sabu-sabu.
"Jadi waktu itu dia ngomong sambil mengunyah sesuatu, karena curiga, kita minta dia buka mulut dan ternyata ada bungkusan plastik, setelah dia keluarkan dan periksa, isinya sabu," sambungnya.
Polisi menangkap pelaku SH ketika berada di rumah seorang rekannya yang berinisial S, di wilayah Karang Bagu.
"Pas polisi datang ke rumahnya, mereka sedang berdua di dalam kamar," ucap dia.
S rupanya juga mengonsumsi narkoba dan berupaya menghilangkan barang bukti saat petugas melakukan penggerebekan.
Baca Juga: Citilink Kembali Buka Rute Penerbangan Banyuwangi - Denpasar PP
"Jadi berkat kesigapan anggota di lapangan, aksi mereka ini terbongkar. Seluruh barang bukti berhasil diamankan, termasuk pipet kaca yang dibuang S itu ditemukan di aliran kali kecil, pas di bawah jendela kamarnya," kata Joni.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 1,78 gram, seperangkat alat isap, uang tunai Rp 1,372 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, serta telepon genggam milik kedua pelaku.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Mataram.
Lebih lanjut Joni menambahkan dari hasil tes urine, SH dan S dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin.
"Mereka terancam Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika," ujar Joni memungkasi.
Berita Terkait
-
Kicak dan Lorong Sempit Kauman Penjaga Memori Kuliner Mataram Islam
-
Cedera Parah 6 Bulan, Donny Warmerdam Kembali Bela PSIM Yogyakarta
-
Comeback dari Cedera Panjang, Ini Komentar Bek PSIM Yogyakarta Asal Belanda
-
Ramadan Tetap Maksimal, PSIM Yogyakarta Sesuaikan Jadwal Latihan
-
Bintang Baru PSIM Jop van der Avert Akui Kaget dengan Cuaca Ekstrem Indonesia
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
BRI Berangkatkan Ribuan Pemudik Lebaran 2026 dan Pastikan Perjalanan Aman
-
Jangan Terlewat! 8 Persiapan Penting Ini Wajib Kamu Lakukan Sebelum Salat Idulfitri
-
Berburu Tiket Mudik? Manfaatkan Diskon Travel dan Hotel dari Promo Ramadan BRI
-
PWNU Imbau Umat Muslim di Bali Tarawih dan Takbiran di Rumah Saat Nyepi: Tidak Mengurangi Pahala
-
Jangan Sampai Kehabisan! Cek Daftar Harga Promo Spesial Ramadan Uniqlo