SuaraBali.id - Anggota kepolisian Resor Kota Mataram menggerebek seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba Selasa (25/8/2020),
Pria berinisial SH tersebut panik sampai mengunyah sabu-sabu yang masih terbungkus plastik.
"Begitu melihat petugas datang, salah seorang pelaku (inisial SH) berupaya menghilangkan barang bukti dengan menyembunyikannya dalam mulut," ujar Wakasat Resnarkoba Polresta Mataram Iptu Wahid Joni Atmaja seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/8)
Menurut Joni, modus SH menyembunyikan kemasan sabu-sabu kemasan plastik di dalam mulut terungkap dari kecurigaan petugas.
Saat itu, pelaku terlihat bicara sambil mengunyah sesuatu hingga petugas memintanya membuka mulut dan mendapati satu klip plastik bening berisi sabu-sabu.
"Jadi waktu itu dia ngomong sambil mengunyah sesuatu, karena curiga, kita minta dia buka mulut dan ternyata ada bungkusan plastik, setelah dia keluarkan dan periksa, isinya sabu," sambungnya.
Polisi menangkap pelaku SH ketika berada di rumah seorang rekannya yang berinisial S, di wilayah Karang Bagu.
"Pas polisi datang ke rumahnya, mereka sedang berdua di dalam kamar," ucap dia.
S rupanya juga mengonsumsi narkoba dan berupaya menghilangkan barang bukti saat petugas melakukan penggerebekan.
Baca Juga: Citilink Kembali Buka Rute Penerbangan Banyuwangi - Denpasar PP
"Jadi berkat kesigapan anggota di lapangan, aksi mereka ini terbongkar. Seluruh barang bukti berhasil diamankan, termasuk pipet kaca yang dibuang S itu ditemukan di aliran kali kecil, pas di bawah jendela kamarnya," kata Joni.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 1,78 gram, seperangkat alat isap, uang tunai Rp 1,372 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, serta telepon genggam milik kedua pelaku.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Mataram.
Lebih lanjut Joni menambahkan dari hasil tes urine, SH dan S dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin.
"Mereka terancam Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika," ujar Joni memungkasi.
Berita Terkait
-
PSIM Yogyakarta Datangkan Mantan Bek Timnas Ceko, Ondrej Rudzan
-
Tingkatkan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Layanan PIONIR di Kantor Cabang Mataram
-
PSIM Yogyakarta Fokus Perkuat Lini Tengah, Datangkan Gelandang Polandia Adrian Purzycki
-
Demi Konten 'Jualan Miras' di Taman Mataram, Kreator TikTok Ini Kena Semprot Satpol PP Jaksel
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Mataram: Begini Perjalanan Tersangka Usai Habisi Korban
-
WNA Amerika Jual Lahan di Kintamani Bali, Begini Respons Imigrasi
-
WNA Perempuan Baku Hantam Gara-gara Antre Jagung Bakar? Ini Penjelasan Polisi
-
Kecam Pernyataan Londo Ireng, Jurnalis Bali: Prabowo Harus Minta Maaf
-
Kunjungan ke NTT, Momen Jokowi Dianugerahi Raja Timor dalam Karnaval Budaya