Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 27 Agustus 2020 | 07:25 WIB
Jerinx SID bersama pengacara saat datangi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Kamis, (6/8/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Untuk diketahui, Jerinx SID dijebloskan ke Rutan Mapolda Bali atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka gegara unggahan 'IDI Kacung WHO' yang dibagikannya di Instagram.

Dalam perkara ini, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Viral Aksi Kasar Polisi Pada Tokoh Adat Kanipan Efendi Buhing, Publik Geram

Load More