Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 25 Agustus 2020 | 14:11 WIB
Satpol PP Kota Denpasar tertibkan spanduk dan baliho kedaluwarsa. (ANTARA/I Komang Suparta)

SuaraBali.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban baliho dan spanduk yang tidak memiliki izin atau sudah kedaluwarsa waktu pemasangannya.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga menerangkan penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang akan terus dilaksanakan.

"Kami secara tegas melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan, meski di tengah pandemi Covid-19," ujanya seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan penertiban dilakukan di jalan-jalan utama (protokol) seperti di ruas Jalan Gunung Agung dan kawasan Renon.

Baca Juga: Bak Film James Bond, Penyelundup Berhasil Ditangkap Usai Aksi Saling Kejar

Dalam penertiban ini, pihaknya telah menurunkan puluhan spanduk dan baliho yang menyalahi aturan.

"Penertiban ini bertujuan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar. Kami minta masyarakat tidak sembarangan memasang spanduk, baliho, dan banner, karena pasti akan kami tertibkan," sambungnya.

Dewa Sayoga juga mengatakan pihaknya juga menertibkan baliho dan spanduk yang sudah rusak atau kedaluwarsa, namun tidak dicabut dan ditempel di pohon-pohon perindang jalan oleh pemiliknya.

"Kami melakukan kegiatan yang menyasar di kawasan Jalan Gunung Agung dan sekitarnya serta di Jalan Tukad Badung, Renon Denpasar," terangnya.

Lebih lanjut, Sayoga menambahkan penurunan baliho tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Baca Juga: Patungan Untuk Pesta Narkoba, Tiga Wanita di Agam Diringkus Polisi

Hal itu bertujuan untuk menjaga wajah perkotaan Denpasar agar tetap kelihatan bersih, asri dan tidak kumuh.

"Kami akan melanjutkan penurunan baliho sampai bersih menyasar ruas jalan lainnya di Kota Denpasar hingga wajah perkotaan terlihat bersih dan asri," ujarnya memungkasi.

Load More