Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 11 Agustus 2020 | 06:39 WIB
Ilustrasi penikaman atau penusukan. (Shutterstock)

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau dapur, yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Kekinian, pelaku masih menjalani pemeriksaan guna mengetahui motif pembunuhan yang dilakukannya.

Heselo mengatakan dalam perkara ini pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan, dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang.

Baca Juga: Polres Pasaman Sita 102 Paket Ganja, Tersangka Terancam Bui Seumur Hidup

Load More