Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 04 Agustus 2020 | 14:46 WIB
Ilustrasi ganja (Unsplash)

Untuk memuluskan aksinya, laki-laki tersebut menyembunyikan kemasan ganja dengan pakaian, mainan dan barang-barang lainnya.

"Ganja di kue itu untuk dikonsumsi sendiri, dari data yang didapatkan belum ada indikasi mengajak orang lain. Penjelasan dia sendiri sudah dua tahun menggunakan ganja," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) atau 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Pasien Covid-19 asal Jombang Kabur saat Hendak Diisolasi di Pontianak

Load More