Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 23 Juli 2020 | 09:51 WIB
Seorang bule asal Rumania, Busu Luncar Aristotel Silviu, diamankan ke rumah detensi imigrasi Bali. [Foto: Beritabali.com]

SuaraBali.id - Seorang turis asing asal Rumania diamankan Petugas Satpol PP Kabupaten Badung. Hal itu dilakukan setelah bule tersebut jadi 'gelandangan' di Kuta, Bali.

Warga Negara Asing (WNA) bernama Busu Luncar Aristotel Silviu itu sebelumnya mendapat visa bebas kunjungan di Bali.

Lantaran kehabisan uang, Busu diusir pemilik vila tempatnya menginap karena sudah tak mampu lagi membayar sewa.

Menurut Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, saat ini Busu sudah diamankan di rumah detensi imigrasi.

Baca Juga: Tertangkap Basah Curi Helm di Parkiran Mal, MIK Jual Rp 180-200 Ribu

Sementara dari hasil pengecekan, dokumen-dokumen keimigrasian Busu lengkap.

"Dia sudah ditempatkan di rumah detensi. Jika dilihat dari sisi keimigrasian dokumen yang bersangkutan lengkap. Tapi dia melanggar Perda sehingga terancam dideportasi," ujarnya dikutip dari Berita Bali—jaringan Suara.com—Kamis (23/7/2020).

Menurut Putu Surya, Busu datang ke Bali pada 18 Maret 2020 lalu menggunakan kesempatan bebas visa kunjungan. Tapi dia tiba-tiba kehabisan uang.

Bahkan Busu tidak bisa membayar vila tempatnya menginap di seputaran Seminyak, Kuta.

"Dia mengamuk di villa karena di usir pemiliknya," ungkapnya.

Baca Juga: Pelecehan Seksual di Pariaman Meningkat, Pelaku Banyak dari Orang Dekat

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan Danru Satpol PP Kuta, Busu diminta pergi oleh pemilik Villa karena batas menginap telah habis.

Tapi yang bersangkutan malah mengamuk dan melempar koper ke kolam renang.

Akibatnya, di vila tersebut terjadi keributan dan penghuni merasa tidak nyaman.

Pemilik vila kemudian menghubungi Satpol PP Kuta, sehingga Busu langsung diamankan.

"Danru Pol PP mengatakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Badung pasal 32 ayat 1," pungkasnya.

Load More