Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 22 Juli 2020 | 12:37 WIB
Ilustrasi Tiktok. (Pixabay)

SuaraBali.id - MI, seorang oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) mendapat hukuman seusai memberikan tugas tak masuk akal kepada mahasiswinya.

Ia meminta mahasiswi untuk membuat konten Tiktok lalu menyebarkannya ke grup WhatsApp.

Kasus ini terungkap, selepas seorang korban berinisial Y, melaporkannya ke majelis etik FH Unram.

Ketua Komisi Etik Senat FH Unram, Prof Dr Zainal Asikin, menuturkan bahwa MI mengancam akan memberikan nilai yang jelek kepada mahasiswi tersebut apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Baca Juga: Satu Desa di Rejang Lebong Belum Cairkan BLT, Ini Penyebabnya

Dikutip dari Wartamataram.com --jaringan Suara.com, Rabu (22/87/2020), selain itu, dosen tersebut juga pernah meminta sumbangan kepada mahasiswa saat berada di dalam kelas.

Ia berdalih, sumbangan itu akan digunakan untuk membantu warga yang terdampak Covid-19.

Padahal, untuk meminta sumbangan harus melalui mekanisme yang ada, tidak diperbolehkan meminta langsung di dalam kelas.

Atas perbuatannya, majelis etuk FH Unram menyatakan bahwa MI bersalah.

Yang bersangkutan kekinian dijatuhi hukuman skorsing dan dilarang mengajar selama setahun atau dua semester.

Baca Juga: Kebakaran Rumah Warga Tanjung Pelanduk Karimun, Habis Tak Bersisa

Kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran baik bagi perangkat kampus maupun mahasiswa dan mahasiswi supaya kedepannya berani mengungkap tindakan-tindakan kejahatan yang dilakukan oleh siapapun di kampus.

Load More